Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menteri Lingkungan Hidup Segel Gudang Limbah Oli di Tangerang

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya sih...
  • Menteri LH menyegel gudang limbah oli dan plastik di Tangerang karena tidak memiliki izin operasional
  • Pemilik gudang absen saat Menteri Hanif melakukan inspeksi, ditemukan tumpukan limbah berbahaya dan kerusakan lingkungan
  • Kementerian LH akan menaikkan kasus ini ke ranah pidana karena adanya dugaan pelanggaran perdata dan kerusakan lingkungan

Tangerang, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyegel sebuah gudang pengolahan limbah oli dan plastik di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (15/5/2025). Pasalnya, gudang seluas lebih dari 2 hektare (ha) tersebut tak memiliki izin operasional. 

"Hari ini kami tutup, tidak diperkenankan ada yang masuk (gudang) karena ini cukup berbahaya, baik untuk pekerja, masyarakat, sehingga ada potensi bencana," kata Menteru Hanif.

1. Gudang berisi limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sebelum penyegelan tersebut, rombongan Menteri Hanif pun sempat dihadang orang, saat akan masuk ke lokasi gudang. Pintu gudang tertutup hingga akhirnya dibukakan oleh petugas dan pengelola gudang. 

"Dimana pemilik gudangnya?" tanya Menteri Hanif.

Saat berkeliling gudang, Menteri Hanif menemukan gudang terbuka yang isinya banyak bekas oli. Bahkan lantainya pun berwarna hitam, licin dan lengket, membuat Menteri Hanif geleng-geleng kepala melihatnya. 

Di sebelahnya ada juga berisikan tumpukan tanah dan pasir, yang diduga digunakan untuk mengubur hasil limbah atau dengan sistem open dumping. Sebab, di sebrang gudang tersebut ada alat excavator dan lobang-lobang besar. 

"Ini memang semacam limbah B3 dan memang amat sangat berbahaya, sehingga tadi kami minta semua pakai masker karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD," kata Menteri Hanif.

2. Menteri Hanif mengambil sampel deterjen dari lokasi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Di sepanjang jalan pun berserakan tumpukan bungkus deterjen hanya 1 merk saja. Kementerian LH mengambil sampel sebagai bukti, untuk mempertanyakan kepada distributor merk tersebut terkait dugaan keterlibatan sebagai penerima dumping limbah.

"Kami hanya bertanya darimana dia dapat ini kalau memang produsennya melakukan kontrak dengan perusahaan sini, maka produsennya wajib bertanggung jawab," tuturnya.

3. Pemilik gudang bakal dijerat dengan pasal pidana

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Gudang pengolahan limbah yang belakangan diketahui milik warga berinisial N itu, disegel dan ditutup Kementerian LH. Sebab, dinilai ada pelanggaran perdata ataupin pidana di dalamnya.

Seperti adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan, pengolahan air limbahnya yang sangat berantakan. Bahkan bukan hanya endapan oli saja yang mengalir, air berwarna merah pun tergenang di dalam area gudang. 

"Jadi ini sepertinya kita akan segera tingkatkan ke pidana," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us