Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Pekan Terapkan Denda PSBB, Pemkot Tangerang Kumpulkan 8,8 Juta

Pasar Rangkasbitung, Lebak (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumpulkan Rp8,8 juta dari denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli.

"Denda itu kita kumpulkan dari hasil operasi Aman Bersama yang digelar 1-13 Oktober 2020. Denda ringan ada 140 orang yang sudah membayar," ujar Gufron, Jumat (16/10/2020).

1. Pelanggar tak pakai masker jadi penyumbang terbesar

Operasi Yustisi tidak memakai masker di Kota Denpasar (Dok.IDN Times/Kasatpol PP Kota Denpasar)

Gufron menuturkan, denda ringan seperti tak memakai masker dan membuat kerumunan dipungut Rp50 ribu. Jenis pelanggaran ini menjadi penyumbang besar.

"Sehingga total denda dari pelanggaran ringan ini berjumlah Rp7 juta," kata Gufron.

2. Denda lain berasal dari tempat makan yang melanggar protokol kesehatan

Ilustrasi operasi yustisi menindak pelanggar protokol kesehatan, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sedangkan denda lainnya bersumber dari tempat makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Ada enam orang (pengelola tempat makan) didenda Rp300 ribu, jadi terkumpul sebanyak Rp 1,8 juta. Total keseluruhan denda sebesar Rp 8,8 juta," jelasnya.

3. Masih ada pelanggar yang belum membayar denda

Ilustrasi uang (IDN Times/Dok. Zainul Arifin)

Gufron menjelaskan, masih ada 29 orang lagi yang belum membayar denda ringan. Pihaknya pun melakukan penyitaan barang sampai denda dibayar.

"Nanti kalau sudah terkonfirmasi mereka menyelesaikan (denda) baru kita masukan ke laporan (sudah membayar denda)," kata dia.

Masih kata Gufron, jumlah pelanggar yang tak membayar denda cukup banyak. Misalnya, pelanggaran tidak menggunakan masker tercatat sebanyak 2.321 orang, dan 2.152 orang dari pelanggar dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.

"Teguran lainnya seperti teguran lisan satu orang, teguran tertulis satu orang dan penyegelan satu tempat," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us