Airin: Tahapan Pilkada Tangsel Gak Ditunda!

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak akan menunda tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020. Meski saat ini Tangsel termasuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.
"Dari data (COVID-19) yang diinformasikan tanggal 11 September itu sudah penurunan. Tapikan sebelumnya ada peningkatan, setiap hari pasti berubah. Makanya kebijakan di Tangsel tidak mungkin berdasarkan harian, mingguan berdasarkan dua mingguan," kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Rabu (16/9/2020).
1. Pilkada Tangsel ikuti kebijakan pusat

Menurut dia, berdasarkan rapat dengan Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkompimda) Tangerang Selatan, pelaksanaan pilkada di Tangsel, disepakati mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
"Iya (pilkada) tadi kita rapat forkompimda juga mengikuti saja kebijakan BNPB. Selama kita lihat satuan gugus tugas kita jalan. Tapi tadi ada masukan jangan sampai ada klaster pilkada," ucap Airin.
2. Pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran jadi catatan Airin

Airin menegaskan, pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) pada 4 sampai 6 September kemarin, menjadi catatan semua pihak, agar tahapan pelaksanaan Pilkada berikutnya bisa lebih mematuhi aturan dan ketentuan protokol kesehatan.
"Tahapan berikutnya adalah pengambilan nomor dan itu diingatkan bahwa detail SOP (standar operasional prosedur) seperti apa, dan mitigasinya. Misalnya di dalam pendaftaran ada yang reaktif, ada yang positif maka buat SOP mitigasinya seperti apa," jelas dia.
3. Airin minta semua pihak ikuti aturan yang ada

Dia mengingatkan, dalam pelaksanaan pilkada di masa pandemik ini, semua pihak harus mematuhi dan mengikuti segala aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Pelanggaran tanyakan pada bawaslu, kita ada gugus tugas. Ada aturan regulasi aturan ketentuan. Ada atau gak ada pilkada, aturan ini harus ditegakkan. Berarti kalau urusan COVID-19 larinya ke aturan PSBB, kalau urusan pilkada berarti ke Bawaslu," ucap dia.