Buruh Tangerang: Omnibus Law Penyebab Kenaikan Upah 2022 Rendah

Tidak ada kajian KHL pada aturan upah di Omnibus Law 

Kota Tangerang, IDN Times - Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang menyebut, kenaikan upah yang hanya berkisar di angka 1,09 persen merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Lapangan Kerja atau yang dikenal sebagai Omnibus Law.

"Dampak Omnibus Law sudah kita rasakan terutama ada di turunannya PP 36 yang mengatur tentang pengupahan," kata Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman, saat aksi demo di depan kantor Disnaker Kota Tangerang, Senin (22/11/2021).

Kenaikan upah itu, jelasnya, mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, sedangkan pertumbuhan ekonomi secara nasional adalah 1,09 persen. 

Baca Juga: Sah, UMP Banten 2021 Cuma Naik Rp40 Ribu

1. Kenaikan upah 1,09 persen itu tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan yang tinggi

Buruh Tangerang: Omnibus Law Penyebab Kenaikan Upah 2022 RendahIlustrasi uang, rupiah (IDN Times/Shemi)

Maman mengatakan, kenaikan upah sesuai Omnibus Law ini tidak relevan dengan kenaikan harga-harga kebutuhan sehari-hari.

"Maka kemudian, kalau dilihat dari 1,09 persen ini kan sangat minim jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup buruh yang terus membumbung tinggi. Upah belum naik saja, itu harga bahan pokok naik terys. Itu salah satu dampak," kata Maman.

2. Omnibus Law menurunkan aturan kenaikan upah dan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi

Buruh Tangerang: Omnibus Law Penyebab Kenaikan Upah 2022 RendahIlustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Selain soal aturan Omnibus Law yang dinilai tidak berpihak terhadap buruh, surat Menteri Tenaga Kerja kepada seluruh gubernur soal intruksi penetapan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan upah dan mengacu pada angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Dampak yang sangat amat merugikan kaum buruh. Artinya kalau itu terjadi ya sudah habis kita sebagai buruh karena kenaikannya sangat minim," kata dia.

3. Lebih baik aturan kenaikan gaji berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak atau KHL

Buruh Tangerang: Omnibus Law Penyebab Kenaikan Upah 2022 RendahInstagram

Aturan ini berbeda dengan aturan sebelum adanya Omnibus Law yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"KHL itu kita melakukan survei kepada pasar-pasar tradisional, survei tersebut tadi sudah dijelaskan angkanya 13,5 persen," kata Maman.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya