Datangi Polres Tangerang Kota, Komnas HAM Usut Kematian 2 Tahanan 

Kedua tahanan meninggal dalam jeda 4 bulan

Kota Tangerang, IDN Times - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) sudah mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk menindaklanjuti kasus meninggalnya 2 penghuni di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Tangerang Kota pada tahun 2020. Kedua tahanan tersebut adalah HG dan W.

HG merupakan tahanan kasus penyalahgunaan narkotika atau sabu yang meninggal pada Juli 2020. Sementara, W merupakan tahanan kasus pencabulan di bawah umur yang meninggal pada November 2020.

"Jadi ada rentan waktu 4 bulan, ada 2 tahanan Polres Metro Tangerang Kota yang meninggal 2 dunia," ujar Ketua tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba, Jumat, (16/4/2021). Komnas HAM, kata dia, mendatangi Polres Metro Tangerang pada Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Korban Mafia Tanah Tuntut PN Tangerang Cabut Eksekusi

1. Seorang oknum polisi sedang diperiksa Propam atas kematian HG

Datangi Polres Tangerang Kota, Komnas HAM Usut Kematian 2 Tahanan Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari keterangan yang diterima dari pihak Polres Metro Tangerang Kota, kata Wahyu, HG meninggal lantaran sakit liver. Sebelum meninggal, HG sudah ditangani secara medis, namun karena kondisinya semakin kritis HG pun meregang nyawa di Rumah Sakit Hermina Pasar Baru, Karawaci.

"Tapi dari keluarga keberatan dengan diagnosa itu," kata Wahyu.

Sejauh ini, belum ada orang yang ditetapkan tersangka. Namun demikian, ada 1 oknum polisi dari Polres Metro Tangerang Kota yang tengah diperiksa oleh Propam terkait meninggalnya HG.

"Adanya dugaan pelanggaran dari personel. Apakah ini terkait pelanggaran pembiarankah. Itu ranah Propam yang bisa menjawab," ungkap Wahyu.

2. Sebanyak 14 tahanan lain jadi tersangka kasus kematian W, 3 oknum polisi telah diperiksa

Datangi Polres Tangerang Kota, Komnas HAM Usut Kematian 2 Tahanan Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, untuk kematian W, kata Wahyu, disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh tahanan lainnya. Total ada 14 orang tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

"Kalau kasus W ada tiga oknum polisi yang sedang diperiksa. Kasus W berkasnya sudah dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Kota Tangerang itu ada keterangan dari Kasatreskrimnya dibagi jadi tiga berkas," jelasnya.

3. Komnas Ham sedang susun laporan penyelidikan

Datangi Polres Tangerang Kota, Komnas HAM Usut Kematian 2 Tahanan Dok. IDN Times/Maulana

Selanjutnya, kata Wahyu, Komnas HAM akan menjadikan informasi yang didapat tersebut menjadi temuan awal yang akan disusun menjadi laporan lengkap untuk kemudian sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

Selain dari Polres Metro Tangerang Kota, Komnas Ham juga mendapatkan keterangan dari berbagai pihak seperti kuasa hukum, dan keluarga korban.

"Yang kasus W kami dapatkan langsung dari ayah almarhum dan HG keterangan dari istri almarhum. Kemudian kita juga dapatkan dari keterangan sisi medis. Untuk HG kami dapat kan dari Hermina dan W dari RSUD kabupaten Tangerang," kata Wahyu.

Sementara saat dihubungi, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Abdul Rachim mengaku akan krocek kembali. "Nanti dicek yah," singkatnya.

Baca Juga: Ribuan Guru Ngaji Dapat Insentif dari Pemkab Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya