Hindari Penipuan Transaksi Online dengan Situs Cekrekening.id

Diskominfo: Banyak warga Tangerang yang tertipu transaksi

Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Indri Astuti mengimbau, warga Kota Tangerang agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online.

Hal tersebut dia ungkapkan lantaran banyak laporan masuk ke pihaknya terkait adanya warga Kota Tangerang yang tertipu saat bertransaksi secara online.

“Dalam pencegahan penipuan transaksi online, masyarakat umum, tak terkecuali Kota Tangerang, sebenarnya dapat memanfaatkan situs milik Kementerian Kominfo yakni cekrekening.id,” kata Indri Astut pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga: ARMY, Ada BTS Pop-up Store di Tangerang Loh

1. Warga bisa menggunakan dua fitur utama

Hindari Penipuan Transaksi Online dengan Situs Cekrekening.idPexels.com/Donald Tong

Indri mengatakan, situs cekrekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening. Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak, melalui situs tersebut.

Caranya, warga bisa memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud ke cekrekening.id. Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul.

Apabila nomor rekening bermasalah atau terindikasi tindak pidana, maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.

“Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan. Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun,” jelasnya.

2. Warga juga bisa melaporkan rekening penipu loh

Hindari Penipuan Transaksi Online dengan Situs Cekrekening.idilustrasi doxxing (pexels.com/Sora Shimazaki)

Lanjut Indri, tak hanya mengecek, masyarakat juga bisa melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk penipuan online, di cekrekening.id. Masyarakat dapat melaporkan nomor rekening yang terindikasi suatu tindak pidana, secara online dan offline.

Jika pelapor memilih melaporkan suatu nomor rekening secara online, maka dapat dilakukan melalui situs web ini. Kemudian, pengguna memilih fitur laporkan rekening. Pastikan data seperti nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, kronologi, dan bukti penipuan seperti tangkapan layar percakapan atau bukti transfer benar dan valid.

“Setelah memasukkan data tersebut, kemudian lakukan verfikasi captcha dan klik submit. Hal di tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan karena jika data kurang lengkap atau tidak adanya bukti, maka tidak dapat diproses. Namun, jika pelapor memilih melaporkan secara offline, pelapor dapat datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana,” kata Indri.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Layanan PBI KIS di Kabupaten Tangerang

3. Laman ini ga bisa bikin warga yang tertipu bisa kembali

Hindari Penipuan Transaksi Online dengan Situs Cekrekening.idIlustrasi penukaran uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Meski dengan segudang manfaat itu, layanan cekrekening.id tidak memproses pengembalian uang korban penipuan ya. Website ini juga tidak bisa dipakai untuk proses membekukan rekening yang dilaporkan.

Mengapa? Karena untuk kedua tindakan di atas merupakan kewenangan bank atau penyedia layanan uang elektronik.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Bagi-bagi Umrah Gratis Buat Buruh

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya