Kasus Ari Askhara, Sepeda Brompton Tak Masuk dalam Barang Sitaan

Yang disita hanya motor Harley Davidson

Kota Tangerang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam putusannya memerintahkan motor Harley Davidson yang diselundupkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara dan Direktur Operasionalnya, Iwan Joeniarto disita negara.

Namun, dalam amar putusannya sepeda merk Brompton tidak disebutkan dalam putusan PN Tangerang yang dilakukan Senin (14/6/2021).

"Majelis Hakim memerintahkan barang bukti peretelan 15 boks onderdil sepeda motor Harley Davidson, karena bukan barang baru, dirampas untuk negara," ungkap Nelson Panjaitan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang surat putusan.

1. Ari Askhara dihukum satu tahun penjara dan denda Rp300 juta

Kasus Ari Askhara, Sepeda Brompton Tak Masuk dalam Barang SitaanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Nelson dalam membacakan amar putusan juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara, satu tahun penjara dan denda Rp300 juta. 

"Apabila dalam jangka waktu satu bulan denda tersebut tidak dibayarkan maka pihak Kejaksaan wajib menyita harta bendanya untuk dilelang, dan apabila tidak mencukupi maka akan ditambah 3 bulan hukuman kurungan," ucap Majelis Hakim. 

Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Divonis 1 Tahun Bui

2. Mantan Direktur Operasional divonis satu tahun penjara dan Rp50 juta

Kasus Ari Askhara, Sepeda Brompton Tak Masuk dalam Barang SitaanIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, sambung Nelson, mantan Direktur Operasional Garuda Iwan Joeniarto divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

"Ketetapan serupa dalam aturan pembayaran denda, akan tetapi soal penambahan hukuman kurungan, Iwan Joniarto hanya dua bulan saja," kata Nelson.

Sejatinya, lanjut Nelson, apabila amar putusan tersebut tidak dijalankan dan dua terpidana itu kembali terbukti melakukan tindak pidana lainnya, maka diancam hukuman pidana kurungan percobaan selama 20 bulan.

3. Ini kronologi kasus penyelundupan Ari Askhara

Kasus Ari Askhara, Sepeda Brompton Tak Masuk dalam Barang SitaanAri Askhara memakai masker  bagaikan tokoh Zorro, hanggar GMF, 27 November 2019 (IDN Times/Uni Lubis)

Kasus ini bermula saat Bea Cukai memeriksa sarana pengangkut atau plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada hari Minggu (17/11/2019).

Kedatangan pesawat tersebut diberitahukan Garuda dengan nomor flight GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo.

"Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration dan 22 orang penumpang sesuai passenger manifest," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Saat tiba, pendaratan dilakukan di hangar PT GMF sesuai permohonan izin yang disampaikan pihak Garuda kepada Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pendaratan itu dilakukan khusus untuk seremoni lantaran merupakan pesawat tipe baru dan belum pernah dioperasikan Garuda.

"Garuda juga meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan saat pesawat tiba," tutur Sri Mulyani. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan kargo lain atau nihil cargo sesuai dengan manifes.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan pada lambung pesawat yang menjadi tempat bagasi penumpang, ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang.

Dari pemeriksaan ini kemudian ditemukan barang-barang keperluan pribadi penumpang sedangkan pemeriksaan terhadap 18 koli ditemukan 15 koli berisi onderdil Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai dan 3 koli berisi 2 sepeda Brompton terbaru beserta aksesorisnya.

Aksi penyelundupan itu membuat negara mencatat kerugian hingga Rp532 juta sampai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: 6 Fakta Kasus yang Jerat Ari Askhara di Garuda Indonesia

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya