Ketat! PPKM Level 3 Tangsel, Jam Operasional Mal dan Resto Dibatasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai membatasi kegiatan masyarakat dengan lebih ketat setelah setelah dinyatakan masuk wilayah aglomerasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran untuk memperketat aktivitas masyarakat agar dapat menekan laju penyebaran COVID-19. Kebijakan itu diantara lain, penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan pembatasan jam malam operasional mal dan restoran.
1. Mal maksimal sampai jam 9 malam saja
Benyamin menyebut ada sejumlah aktivitas yang diperketat dengan pengurangan jumlah kapasitas. Selain itu operasional tempat publik dibatasi hanya sampai jam 21.00.
"Saya sudah menandatangani surat edarannya. Selain PJJ, misalnya makan di restoran kapasitasnya jadi 50 persen, kemudian tutup tetap jam 21.00 WIB. Tetapi satu meja makan hanya diisi maksimal dua orang saja," kata Benyamin, Selasa (8/2/2022).
2. Didominasi klaster kerumunan, COVID-19 meningkat di Tangsel
Sebelumnya, Wali Kota Benyamin mengungkap, tingginya angka COVID-19 di wilayahnya didominasi dari penularan klaster kerumunan warga dan keluarga.
"Yang paling banyak dilaporkan kepada kami paling banyak kerumunan," kata Benyamin usai rapat bersama Gubernur Banten dan kepala daerah di Tangerang Raya di Pemkot Tangerang, Selasa (8/2/2022).
3. Dalam sehari, bisa ada 1.400 kasus COVID-19 yang baru
Sebagaimana diketahui, saat ini Tangsel berstatus PPKM level 3 dengan total kasus dari sejak awal Januari hingga hari kurang lebih hampir 12.000.
"Dengan kasus hariannya 1.500 an dalam kurun waktu 4 hari terakhir ini," kata Benyamin.
Baca Juga: Didominasi Klaster Kerumunan, COVID-19 Meningkat di Tangsel