Satpol PP Akan Sita KTP atau SIM Pelanggar PPKM di Kota Tangerang

Tetap di rumah demi kesehatanmu!

Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menegaskan, ada saksi tegas bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Sanksi administrasi kan ada teguran, tertulis segala macam dan ada penyitaan (KTP atau SIM), Ada sosial ada juga denda administrasi," kata Agus pada Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkot Tangerang Pasang 2 Titik Penyekatan

1. Petugas gabungan akan berkeliling sambil menyisir potensi kerumunan

Satpol PP Akan Sita KTP atau SIM Pelanggar PPKM di Kota TangerangWarga melintas di depan sebuah gerai di pusat perbelanjaan Jatinangor Town Square yang tutup pukul pukul 18.00 WIB di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang guna menekan penyebaran COVID-19 yang setiap harinya mengalami peningkatan kasus aktif (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Dalam penerapannya, pihaknya akan berpatroli sebanyak tiga kali dalam satu hari untuk menegakkan aturan PPKM Darurat.

Agus menyebut pihaknya akan bersama TNI-Polri dan instansi terkait untuk menyisir lokasi yang ada kerumunan.

"Kita lakukan yang mungkin berpotensi terjadinya pelanggaran, jadi mobile lah. Gak harus di situ," katanya.

2. Apotek dan supermarket dalam mal di Tangerang tetap beroperasi loh

Satpol PP Akan Sita KTP atau SIM Pelanggar PPKM di Kota TangerangANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

PPKM Darurat Jawa-Bali mulai diterapkan besok. Dengan PPKM Darurat ini, pemerintah melarang kegiatan yang menimbulkan kerumuman. 

Sejumlah tempat usaha pun terdampak. Mal atau pusat perbelanjaan di 48 Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Tangerang. Namun, apotek dan supermarket yang ada di dalam mal tidak ikut ditutup.

Tommy, Center Director Summarecon Mall Serpong Scientia Square Parak SQP mengatakan, pihaknya akan mengikuti imbauan dari pemerintah pusat dan daerah terkait penghentian sementara operasional mal, untuk itu pihaknya telah menginformasikan hal tersebut kepada para tenant.

"Untuk supermarket, tenant farmasi masih tetap beroperasional dan untuk tenant F&B (Food and Beverage) hanya melayani take away dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Tommy.

Untuk menghindari adanya penumpukan antrean F&B untuk dibawa pulang, pihaknya pun akan menerapkan sistem tertentu. "Nantinya akan ada pickup point untuk pengunjung atau ojol yang ambil pesenan F&B," jelasnya.

3. Tangcity Mall Tangerang

Satpol PP Akan Sita KTP atau SIM Pelanggar PPKM di Kota TangerangIDN Times/Candra Irawan

Senada dengan SMS, Building Manager Tangcity Mall, Wina Andriyani mengatakan, pihaknya melakukan penutupan operasional mal, namun tetap mengoperasikan apotek dan supermarket.

"Cuma groceries dan apotek saja, restoran semuanya tutup full," tuturnya.

Pihaknya pun telah memberi pengumuman bagi para tenant untuk dapat bersiap akan penutupan selama dua pekan tersebut, dimana terdapat imbauan agar tidak membiarkan stop kontak masih menyala.

"Dengan adanya penutupan sementara ini bisa menekan lonjakan COVID-19, kita harapkan semuanya rakyat Indonesia aman, ekonomi kembali naik," kata Wina.

Baca Juga: Pasien COVID-19 Numpuk, Puskesmas di Kota Tangerang Buka IGD 24 Jam

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya