Soal Lelang Miliaran Rupiah, Komisaris Bank Banten Belum Tahu

Pihaknya akan menanyakan ke direksi Bank Banten 

Tangerang, IDN Times - Komisaris Independen PT Bank Pembangunan Daerah Banten TBK (Bank Banten) Media Warman mengaku belum mengetahui soal lelang pengadaan sistem aplikasi perbankan dengan nilai miliaran rupiah. 

Sebagaimana diketahui Bank tengah melakukan lelang pengadaan sistem Managed Service Digital Banking System dengan nilai HPS atau harga barang/jasa senilai Rp11,3 miliar per tahun dan Rp1,5 miliar per bulan pada anggaran perawatannya untuk lima tahun. Saat ini sedang memasuki masa sanggah dari perusahaan peserta lelang.

Baca Juga: Kerugian Bank Banten Naik Jadi Rp101 Miliar

1. Komisaris akan tanyakan ke direksi Bank Banten

Soal Lelang Miliaran Rupiah, Komisaris Bank Banten Belum TahuDirektur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin. (Dok. Bank Banten)

Kepada IDN Times, mantan anggota DPRD Provinsi Banten dari fraksi Demokrat ini mengaku belum tahu soal pelaksanaan lelang tersebut. Pihaknya akan menanyakan ke Direksi Bank Banten.

"Iya pelaksanaannya belum, maka kami Dekom (Dewan Komisaris) akan tanyakan," kata Warman, Senin (16/8/2021).

2. Komisaris: pelelangan itu semata-mata kewenangan Direksi

Soal Lelang Miliaran Rupiah, Komisaris Bank Banten Belum Tahudjkn kemenkeu

Warman mengatakan, bahwa kegiatan lelang tersebut semuanya ada wewenang direksi. "Tapi angkanya kalau gak salah gak sebesar itu, namun saya harus cek lagi angkanya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Bank Banten tengah melakukan lelang pengadaan sistem Managed Service Digital Banking System. Lelang ini sendiri tak terpublikasi secara terbuka ke publik karena pihak Bank Banten tidak menggunakan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam melaksanakan tender pengadaan sistem aplikasi perbankan ini.

3. Kontrak mengikat harga selama 5 tahun

Soal Lelang Miliaran Rupiah, Komisaris Bank Banten Belum TahuIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Corporate Secretary Bank Banten, David Aryanto Dwi mengatakan, kontrak ini bukan kontrak multiyears, tapi kontrak ini mengikat harga selama lima tahun.

"Kontrak melalui pengadaan bukan kontrak multiyears mengikat secara keseluruhan akan tetapi kontrak pertahun dan hanya mengikat harga managed servicenya selama 5 tahun saja," kata David, kepada IDN Times, Jumat (13/8/2021).

David menyebut, lelang ini dilakukan tanpa menggunakan sistem LPSE yang tersedia karena menurut pihaknya itu bukan keharusan.

"Tidak, karena bukan keharusan," kata David.

Baca Juga: Lelang Miliaran Rupiah, Bank Banten Tak Gunakan LPSE

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya