Serang, IDN Times - Muhyani (58), peternak kambing yang membunuh maling, menangis haru dan sujud syukur setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan. SKP2 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, kepada Muhyani di kantornya, Senin (18/12/2023).
"Dengan menerima ini SKP2, beliau itu sudah tidak ada menyandang lagi tersangka sehingga sudah close, sudah ditutup perkaranya," kata Didik.
