Tangerang Selatan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang ditetapkan pada 8 November 2023.
Menanggapi itu, Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak ditemui sepenuhnya mendukung fatwa tersebut. Rojak menyebut, bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan negara Palestina dari entitas Israel adalah wajib hukumnya.
Pihaknya pun mendorong warga Tangsel memboikot semua produk yang berafiliasi dengan entitas Israel.