Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ombudsman: Ada Maladministrasi ada Rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng

ilustrasi pegawai/karyawan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Ombudsman RI temukan maladministrasi dalam rekrutmen pegawai RSUD Cilograng dan Labuan
  • Kontrak kerja dilakukan sebelum seleksi rampung 100 persen, merugikan peserta yang sudah mengundurkan diri dari tempat kerja sebelumnya
  • Kekisruhan terjadi karena ketidaklaziman proses, termasuk koreksi nilai afirmasi dan saling lempar tanggungjawab antara BKD Banten dan Dinkes Banten

Serang, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Banten menemukan dugaan maladministrasi dalam proses rekrutmen pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan Labuan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi mengatakan, terdapat puluhan calon pegawai yang dirugikan akibat karut-marut rekrutmen ini. Mereka adalah peserta seleksi yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus dan sudah menandatangi kontrak kerja dengan pihak RSUD, namun tidak lama kelulusan mereka dianulir.

"Maladministrasi itu kuncinya ada kerugian yang diakibatkan oleh penyelenggara negara dalam hal ini pemda dengan melaksanakan perbuatan melanggar hukum, kelalaian yang berdampak merugikan masyarakat," kata Fadli, Kamis (15/5/1015).

1. Ada ketidaklaziman, di mana kontrak kerja dilakukan sebelum seleksi rampung

ilustrasi pegawai/non-ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Ombudsman RI Perwakilan Banten menilai ada ketidaklaziman dalam proses ini, di mana para peserta tes melakukan kontrak kerja terlebih dahulu dengan pihak RSUD, padahal proses rekrutmen sendiri belum rampung 100 persen. Hal itu, menurut Fadli, menyebabkan para peserta merugi, khususnya bagi mereka yang sudah mengundurkan diri dari tempat kerja sebelumnya.

Seharusnya, kata Fadli, dalam proses rekrutmen pegawai, tanda tangan kontrak kerja dilakukan setelah proses rekrutmen rampung termasuk melewati masa sanggah. Sebab, dalam prosesnya terdapat masa sanggah yang bertujuan untuk membuktikan jika memang ada kekeliruan pada proses administrasi maupun tes.

"Kalau sudah penandatanganan kontrak sebelum masa sanggah, ini berati kurang lazim prosesnya. Perlu kita lihat nanti prosedurnya," katanya.

2. Kesalahan kedua, ada koreksi pemberian nilai pada jalur afirmasi

ilustrasi pegawai (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketidaklaziman tidak hanya karena adanya kontrak sebelum masa sanggah, namun karena adanya koreksi pemberian nilai seleksi pada jalur afirmasi. Menurutnya, koreksi nilai ini menandakan adanya kekeliruan yang dilakukan pihak panitia seleksi.

"Jika memang peserta yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan atau berbuat curang, stop di administrasi. Jangan kasih kesempatan untuk mengikuti tes," katanya.

3. BKD dan Dinkes Banten saling lempar tanggung jawab soal kekisruhan itu

IDN Times/Khaerul Anwar

Di tengah kegaduhan itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten selaku penyelenggara seleksi dan Dinas Kesehatan Banten yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dua rumah sakit itu, terkesan saling lempar tangungjawab atas kekisruhan rekrutmen pegawai tersebut.

BKD Provinsi Banten mengklaim pihaknya sudah melaksanakan proses seleksi pegawai sesuai ketentuan. Meskipun begitu, mereka tidak menampik adanya kekeliruan dalam proses pemberian nilai afirmasi kepada peserta.

Alhasil, BKD mengoreksi nilai afirmasi kepada 159 peserta yang diumumkan pada 9 Mei 2025 lalu. Dari 159 peserta itu, 46 diantaranya terdampak dengan nilai mereka tergeser oleh peserta lainnya dan terancam gugur.

"Tentu kami punya aturan main, bahwa jika ada sesuatu hal yang tidak selaras aturan main, sesuai pengumuman ketentuan, kalau ditemukan dokumen yang tidak sesuai dipersyaratkan, walaupun sudah lulus, itu dibatalkan. Jadi pijakan kami asas keadilan," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada BKD Banten, Aan Fauzan Rahman.

Mengenai pegawai yang sudah tanda tangan kontrak, tapi dibatalkan, menurut dia, itu bukan ranah BKD, melainkan ranah Dinkes Banten. "Khususnya pihak RSUD sebagai pihak pelaksana," kata dia.

Untuk pemberkasan sampai penandatangan kontrak, imbuhnya, itu ranah Dinkes dan rumah sakit.

Pihaknya mengakui sudah mewanti-wanti Dinkes Banten untuk tidak melakukan kontrak kerja terlebih dahulu, sebelum proses rekrutmen pegawai clear 100 persen. "Karena kami ingin menghindari adanya rekan-rekan yang sudah bekerja, tapi ternyata tersanggah, dan akhirnya gugur. Kan ga enak," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinkes  Banten, Ati Pramudji Hastuti tidak ingin disalahkan atas kegaduhan itu. Ia pun enggan mengomentari terkait adanya kekisruhan rekrutmen pegawai di dua RSUD milik Pemprov Banten tersebut.

"Bukan urusan gue," kata Ati sambil pergi menghindari pertanyaan wartawan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us