Ombudsman: Pembongkaran Pagar Laut Mandek Gara-gara Efisiensi

- Pencabutan pagar laut di Tangerang masih belum selesai, dengan sisa sepanjang 600 meter di Desa Kohod, Pakuhaji.
- Dugaan kegiatan penyedotan pasir laut di sekitar konstruksi cerucuk bambu juga akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
- Sementara pembongkaran sisa pagar laut sepanjang 1,3 kilometer disetop sementara karena terkendala efisiensi anggaran yang berdampak pada operasional pembongkaran.
Serang, IDN Times - Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengakui pencabutan pagar laut yang membentang sepanjang di perairan Kabupaten Tangerang belum rampung sepenuhnya. Hingga saat ini, kata dia masih ada sepanjangan 600 meter pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Sepanjang 600 meter ya yang masih belum dicabut karena katanya kondisinya lebih kokoh. Nah, ya kami jujur aja sampai sekarang kami belum lihat lagi ke lapangan," kata Fadli, Selasa (18/3/2025).
1. Ombudsman akan dalami dugaan penyedotan pasir di lokasi pagar

Kendati demikian, Fadli mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan baru warga adanya dugaan kegiatan penyedotan pasir laut di sekitar konstruksi cerucuk bambu tersebut.
Diketahui, pembangunan pagar laut dilakukan sejak Agustus 2024, tanpa izin resmi dan melanggar regulasi tata ruang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Jadi, kami sudah dapat informasinya, tapi kami belum dapat informasi yang lebih detail. Kami mesti dalami. Kami berharap sih semuanya itu bisa dibongkar," katanya.
2. Pembongkaran diklaim mandek gara-gara efisisensi

Fadli mengatakan, sisa pembongkaran kemarin yang dilakukan oleh tim gabungan dari TNI AL, Bakamla, Polair, dan nelayan sepanjangan 1,3 kilometer disetop sementara. Nah, ketika hendak diteruskan terkendala dengan adanya efisiensi anggaran yang berdampak terhadap operasional pembongkaran.
"Jadi, kalau sampai tidak selesaikan nanti akan bergulir-gulir terus dan akan kontraproduktif juga. Kami udah bongkar itu hampir 30 km, masa ujungnya nggak selesai," katanya.
3. Sertifikat yang berada di laut diklaim sudah dibatalkan

Sementara untuk sertifikat kepemilikan di kawasan pagar laut sudah hampir seluruhnya dibatalkan. Diketahui, terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Tinggal sisanya ada beberapa bidang yang berada diluar garis pantai yang belum dicabut.
"Kalau ini dia masih di darat, berarti kan harus didalami lebih lanjut. Apakah prosedurnya benar, didukung oleh dokumen yang sebenarnya. Kalau memang benar, sudah sesuai prosedur dan dokumen sebenarnya, ya nggak boleh juga dicabut," katanya.