Serang, IDN Times - Ombudsman Banten menemukan indikasi adanya pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang. Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengungkap, hal itu berdasarkan hasil investigasinya.
Pelanggaran pidana dalam kasus tersebut, diantaranya, pembangunan pagar tidak berizin, potensi dampak terhadap lingkungan, gangguan ketertiban umum, dan merugikan masyarakat.
"Jadi kami berkeyakinan ini indikasi kuatnya pagar laut itu motifnya adalah penguasaan ruang laut," kata Fadli melalui siaran daring pada Senin (3/2/2025).