Soal Pagar Laut, Ombudsman Sebut DKP Banten Maladministrasi

- DKP Provinsi Banten dianggap melakukan maladministrasi dengan mengabaikan laporan adanya pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
- Ombudsman Banten meminta DKP untuk menuntaskan pembongkaran pagar laut yang masih tersisa dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk KKP RI dan aparat penegak hukum.
- Pengabaian tersebut menyebabkan kerugian perekonomian hampir 4.000 nelayan dengan nilai mencapai Rp24 miliar, sehingga Ombudsman Banten meminta penindakan sebagai upaya pencegahan pelanggaran ruang laut.
Serang, IDN Times - Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten menilai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melakukan maladministrasi berupa pengabaian terhadap laporan adanya pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi terkait investigasi pagar laut Tangerang melalui siaran daring, Senin (3/2/2025).
1. DKP Banten dinilai tak tegas soal penyetopan proyek pagar laut

Fadli mengatakan, pihaknya mendapat laporan awal pada 28 November 2024 dan 2 Desember 2024, mengenai keberadaan pagar laut. Jauh sebelumnya, kata Fadli, pihaknya sudah mendapat informasi dari DKP Banten tentang adanya pagar laut di kawasan Kronjo, yang sudah dihentikan juga sebelumnya oleh DKP Banten.
“Namun tanggal 28 November ini kami menemukan dan mendapatkan informasi ternyata masih ada. Sehingga tanggal 5 Desember 2024, kita bersama Bapak Yeka Hendra Fatika melakukan kunjungan lapangan, dan melakukan pengecekan atas keberadaan pagar laut yang memang masih ada,” katanya.
2. Akibat pengabaian DKP Banten, kerugian nelayan capai Rp24 miliar

Pengecekan kembali tersebut melibatkan berbagai pihak, hingga waktu pembongkaran pagar laut. Fadli menilai terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum DKP Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.
Hal itu sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sumberdaya Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah dan daerah.
Pengabaian tersebut menyebabkan kerugian perekonomian masyarakat, yang diderita hampir 4.000 nelayan dengan nilai kerugian material mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar.
Oleh karenanya, Ombudsman Banten meminta agar DKP Provinsi Banten menuntaskan pembongkaran pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang.
“Kami meminta agar DKP mengkoordinir, mendorong, menuntaskan penertiban pembongkaran pagar laut yang saat ini masih tersisa. Informasi terakhir kan sekitar 11 km ya, agar dituntaskan, diselesaikan,” katanya.
3. DKP Banten diminta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pagar laut

Kedua, Ombudsman Banten meminta agar DKP Banten berkoordinasi dengan pihak terkait baik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Hal itu baik secara administratif maupun dipidana sebagai salah satu upaya penegakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera.
“Kami juga memahami bahwa fungsi pengawasan wilayah tidak hanya DKP, tapi juga ada instansi vertikal dan instansi pusat lainnya yang memiliki tugas di sana," katanya.



















