Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pakai Dana Desa Buat Trading, Bendahara Desa Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Terdakwa Yusuf saat mendengarkan putusan (Dok. Khaerul Anwar)
Terdakwa Yusuf saat mendengarkan putusan (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Bendahara Desa Sukamaju divonis 1 tahun 9 bulan atas korupsi dana desa
  • Terdakwa dihukum membayar denda, uang pengganti, dan menguasai token pencairan dana desa
  • Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU, dengan kerugian negara sebesar Rp127 juta
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Muhammad Yusuf (33), bendahara atau kepala urusan keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang divonis 1 tahun dan 9 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang atas kasus korupsi dana desa.

Uang hasil korupsi tersebut diketahui digunakan Yusuf untuk aktivitas jual beli mata uang asing atau trading forex dan judi online (judol). Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp127 juta.

"Terdakwa Muhammad Yusuf telah terbukti sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Muchamad Ichwanudin, Selasa (18/11/2025).

1. Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda dan uang pengganti

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp127 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang,

"Jika harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan 10 bulan kurungan," katanya. 

2. Vonis lebih rendah dari tuntutan

Terdakwa Yusuf saat mendengarkan putusan (Dok. Khaerul Anwar)
Terdakwa Yusuf saat mendengarkan putusan (Dok. Khaerul Anwar)

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Dimana sebelumnya Yusuf dituntut 2 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sementara uang pengganti yang diputuskan sama dengan tuntutan jaksa, yakni Rp127 juta.

3. Terdakwa menguasai token pencairan dana desa

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Serang Endo Prabowo menjelaskan, Desa Sukamaju pada tahun 2024 mengelola pendapatan desa sebesar Rp1,9 miliar. Dana tersebut semestinya digunakan untuk berbagai program pembangunan desa. Namun, Yusuf yang bertugas sebagai bendahara justru mengalihkan sebagian dana ke rekening pribadinya.

Ia bisa mencairkan dana desa setelah menguasai dua token pencairan, yang seharusnya satu di antaranya dipegang kepala desa. Dengan token itu, Yusuf leluasa mencairkan dana desa dan mentransfer ke rekeningnya sendiri.

“Total, dia melakukan transfer sebesar Rp184 juta untuk kepentingan pribadi. Terdakwa gunakan (dana desa) untuk trading forex, untuk menutupi uang kas desa agar tidak diketahui oleh saksi Sukri selaku Pj Kepala Desa Sukamaju,” kata Endo.

Untuk menutupi perbuatannya, Yusuf disebut sengaja tidak menginput sejumlah transaksi dalam laporan cash opname. Ia juga memalsukan tanda tangan Sukri dan sekretaris desa bernama Udin dalam berkas laporan, agar seolah-olah kegiatan desa berjalan sesuai rencana.

"Meski sempat mengembalikan Rp56 juta ke rekening desa, perbuatan Yusuf telah mengakibatkan sejumlah program kerja tidak terlaksana karena anggaran sudah dialihkan ke rekening pribadinya," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

OB Diduga Dianiaya Atasan, Inspektorat Lebak Bantah Ada Kekerasan Fisik

18 Nov 2025, 21:33 WIBNews