Serang, IDN Times - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten tengah memproses pembuatan sertifikat tanah ulayat atau adat Suku Baduy. Dari hasil pengukuran, luas lahan tanah ulayat mencapai 5.100 hektare meliputi wilayah Baduy Dalam dan Baduy Luar.
"Sekarang Kementerian ATR BPN sudah mengeluarkan ketentuan hak pengelolaan lahan untuk masyarakat adat," kata Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiat Awaludin, Senin (4/12/2023).