Pemkab Lebak Garap RDTR Maja, Ditarget Rampung Tahun ini

- Pemerintah Kabupaten Lebak membuat Perbup RDTR untuk Kecamatan Maja
- Target rampung tahun ini, setelah selesai di Bayah dan Rangkasbitung
- RDTR adalah rencana terperinci tata ruang wilayah, acuan pemanfaatan ruang
Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah membuat Peraturan Bupati (Perbup) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Maja.
Kepala Bidang (Kabid) infrastruktur dan kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Teguh Eko Saputro mengatakan, pihaknya menarget aturan penting bagi penataan ruang di Maja tersebut rampung tahun ini.
"Beberapa kali kami sudah melalui Dinas PUPR itu sudah melakukan asistensi di kementerian, sehingga kami menunggu. Mudah-mudahan di tahun 2025 bisa kami terbitkan peraturan bupatinya. Targetnya sih seperti itu," kata Teguh, Selasa (22/4/2025).
1. Pemkab Lebak sudah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang RDTR Bayah dan Rangkasbitung

Teguh mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan dua Perbup Lebak RDTR pada dua wilayah, yakni Kecamatan Bayah dan Kecamatan Rangkasbitung.
Perbup tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
2. Maja diproyeksikan dihuni 2,1 juta jiwa

RDTR adalah rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berfungsi sebagai acuan untuk pemanfaatan ruang dan pengendaliannya.
RDTR merupakan penjabaran lebih lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menjadi dasar bagi penyusunan rencana teknis sektor dan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sebelumnya diberitakan, wilayah Kecamatan Maja merupakan satu dari 10 wilayah yang menjadi program pembangunan Kota Baru yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dan dilaksanakan oleh developer perumahan seperti Ciputra Group dengan Citra Maja City dan PT Bukitnusa Indahperkasa dengan Permata Mutiara Maja.
Seiring perkembangannya, wilayah Maja kini telah menjadi wilayah perumahan yang diproyeksikan bakal dihuni lebih dari 2,1 juta lebih jiwa. Dengan lonjakan jumlah penduduk yang sangat signifikan ini, kebutuhan akan prasarana dasar menjadi sangat mendesak — salah satunya adalah ketersediaan lahan pemakaman.