Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot dan Kejari Tangsel Perpanjang Kerja Sama, Cegah Penyimpangan
Pemkot dan Kejari Tangsel Perpanjang Kerja Sama, Cegah Penyimpangan (Dok. Pemkot Tangsel)
  • Pemerintah Kota Tangsel dan Kejari Tangsel resmi memperpanjang kerja sama untuk memperkuat pencegahan penyimpangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
  • Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan kerja sama ini sebagai langkah preventif agar ASN memahami aturan pengelolaan keuangan negara dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang.
  • Kepala Kejari Apreza Darul Putra menekankan pentingnya pencegahan sejak awal agar persoalan tidak langsung masuk ranah pidana, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dalam upaya memperkuat pencegahan penyimpangan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, bersama Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra di Aula Blandongan Puspemkot Tangsel, Kamis (16/4/2026).

Benyamin menjelaskan, kerja sama ini merupakan kelanjutan pendampingan hukum oleh Kejari dalam berbagai tahapan pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program.

“Kita selalu meminta pendampingan kejaksaan dalam berbagai aspek, baik perencanaan, pelaksanaan, maupun ketika ada permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

1. Cegah penyalahgunaan wewenang ASN

Pemkot dan Kejari Tangsel Perpanjang Kerja Sama, Cegah Penyimpangan (Dok. Pemkot Tangsel)

Benyamin menegaskan, kerja sama ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Tangsel.

“Ini untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memberi edukasi hukum kepada aparatur,” kata Benyamin.

Menurutnya, seluruh ASN di Pemkot Tangsel harus memahami aturan dalam pengelolaan keuangan negara agar terhindar dari persoalan hukum.

2. Kejari dorong pencegahan sebelum masuk ranah pidana

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Apreza Darul Putra menyebut, kerja sama ini mencakup seluruh aspek perdata dan tata usaha negara, sebagai bagian dari strategi pencegahan penyimpangan.

“Ini metode kami untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” jelasnya.

Ia berharap, Pemkot Tangsel dapat memanfaatkan peran kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara secara optimal.

“Harapannya, kalau berhubungan dengan kami tidak langsung ke pidana khusus. Ada mekanisme pencegahan agar penyimpangan bisa dihindari sejak awal,” ungkapnya.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pemerintahan di Kota Tangerang Selatan semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Editorial Team