Pemkot Serang Ajukan Penangguhan Penahanan Kadispora

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, Sarnata ke Kejaksaan Negeri Serang.
Sarnata ditahan Kejari Serang pada Selasa (30/7/2024) usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyewaan lahan kepada pihak ketiga untuk puluhan kios secara ilegal di kawasan Stadion Maulana Yusuf.
1. Sarnata masih tercatat aktif sebagai kepala OPD

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang Arif Teguh Pribadi mengatakan, hingga saat ini Sarnata masih tercatat sebagai pejabat aktif di Pemkot Serang. Sebagai, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masih ada urusan administrasi yang masih perlu dikerjakan oleh Sarnata sehingga jalannya pemerintahan tidak terganggu.
“Kami sedang berkomunikasi dengan pihak keluarga Sarnata untuk mengajukan penangguhan ini kepada Kejaksaan Negeri Serang," katanya, Jumat (2/8/2024).
2. Sarnata memiliki tanggungan keluarga

Selain memiliki tanggungjawab pekerjaan sebagai kepala OPD, Sarnata pun merupakan kepala keluarga yang harus memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Oleh karenanya, ia berharap Sarnata bisa menjadi tahanan kota.
"Penangguhan ini dipertimbangkan karena Sarnata memiliki tanggung jawab membiayai anaknya,” katanya.
3. Pemkot Serang masih bahas nasib kios yang terlanjur disewakan ke pedagang

Sementara, Arif menambahkan, terkait nasib lahan yang sudah terlanjur disewakan terhadap pedagang yang tengah berjualan di lahan negara itu masih dibahas Pemkot Serang termasuk mengenai perjanjian kerja sama sewa lahan antara Disparpora dan pihak swasta terkait pengelolaan kios pedagang itu.
“Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang diusulkan oleh Disparpora masih dalam tahap pembahasan,” katanya.



















