Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggratiskan izin retribusi Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) untuk pemakaman. Kebijakan ini sudah dilaksanakan sejak 1 Januari 2024.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni mengatakan, ketentuan tersebut, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Tentunya penerapan ini dikhususkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yaitu TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari" kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, saat dihubungi Rabu (31/1/2024).
