Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai Jumat (8/1/2020) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
PSBB yang dimaksud Arief tercantum dalam instruksi Mendagri No 01 Tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB Ketat di wilayahnya.
"Mulai besok malam, Pemkot akan menindaklanjuti instruksi Kemendagri dalam penanganan PSBB Jawa Bali," kata Arief, Kamis (7/1/2021).
