Pemkot Tangerang Tingkatkan Pengawasan Limbah B3

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meningkatkan pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pemkot juga mengawasi perusahaan-perusahaan di bidang ini.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dheny Kuntjoro mengatakan, upaya peningkatan pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan dalam rangka mengantisipasi pencemaran lingkungan dari limbah B3 yang dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar.
1. Pemkot Tangerang memantau juga di lapangan

Saat ini, Pemkot Tangerang melaksanakan pengawasan bertumpu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sekaligus berkooordinasi secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pemegang kewenangan di tingkat pusat.
“Saat ini kami bisa melakukan pemantauan di lapangan, soal izin masih bertumpu di pusat, diatur lewat kementerian terkait, seperti pemberian izin bidang pengelolaan, pengepul, pemanfaat atau hanya transporter saja,” kata Dheny, Selasa (21/1/2025).
2. DLH rutin monitoring lokasi pengepul limbah

Dheny mengatakan, pihaknya juga selama rutin melaksanakan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Beberapa kebijakan yang selama ini dilakukan, mulai dari kegiatan monitoring dan verifikasi lapangan, membuka layanan pengaduan, sampai melakukan sosialisasi edukasi dengan mengundang sejumlah pelaku industri yang beroperasi di Kota Tangerang.
Tak hanya itu, Pemkot mengaku akan menindak perusahaan atau pelaku yang melanggar aturan.
"Namun, skala penindakan kami hanya bisa memberikan laporan kepada Kementerian sebegai yang berwenang, dan paling besar melakukan penyegelan kalau tidak dilengkapi izin lokasi berdasarkan tata ruang yang diatur di Kota Tangerang,” kata dia.
3. Upaya ini diharap bisa mencegah pencemaran lingkungan

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap peningkatan pengawasan ini dapat mencegah terjadinya kasus pencemaran lingkungan khususnya yang diakibatkan limbah B3 di Kota Tangerang.