Pemprov Banten Bakal Atur Pengelolaan Limbah Medis B3

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bakal mengatur pengelolaan limbah medis B3 atau bahan berbahaya dan beracun dari seluruh fasilitas kesehatan rumah sakit baik negeri maupun swasta. Pemerintah juga akan mengatur limbah B3 dari perusahaan besar hingga sedang di Provinsi Banten.
“Kalau kami melihat potensi limbah medis yang dihasilkan dari rumah sakit, baik milik pemerintah dan milik swasta dan juga pelayanan kesehatan lainnya, tentu perlu ada penanganan yang lebih serius dan teratur,” kata Kepala Bidang Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran pada DLHK Banten, Rianto Ruli pada Kamis (15/8/2024).
1. Limbah medis bisa mengakibatkan pencemaran lingkungan dan penyakit

Ruli mengatakan, limbah medis yang tidak tertangani dengan baik bisa mengakibatkan pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit ke masyarakat. Limbah medis biasanya, lanjut Ruli, ada penyakit-penyakit yang masuk ke dalam media limbah tersebut.
"Jadi ini juga peru ditangani ada yang beracun, misalnya dari obat-obatan atau mungkin bahan kimia yang dihasilkan dari rumah sakit itu juga berbahaya buat lingkungan," kata dia.
Jika hal itu tidak ditangani dengan baik, imbuhnya, maka limbah medis yang terkontaminasi bisa menyebarkan atau menjadi vektor penyebab penyebaran penyakit atau juga bisa merusak lingkungan.
2. Dinkes Banten akan menyingkronkan data

Ruli menjelaskan, limbah medis B3 meliputi masker bekas, sarung tangan bekas, perban dan pelastik bekas, alat pelindung diri dan lainnya yang dihasilkan dari kegiatan medis.
“Berkaitan dengan data-datanya harus disinkronkan dengan data-data yang ada di pusat di Provinsi dan juga kabupaten kota yang ada di wilayah administratif Provinsi Banten. Jadi itu mengatur keseluruhan,” kata dia.