Pemprov Banten Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik menjadi sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP 2025 di Banten sebesar Rp2.905.119,90 dari sebelumnya Rp2.727.812 pada 2024.
Hal itu dituangkan dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten. "Tentu kami mengikuti apa yang ditetapkan oleh Presiden (Prabowo Subianto)," kata Al Muktabar, Rabu (11/12/2024).
1. Al Muktabar akan menjalin komunikasi dengan pengusaha atas kenaikan itu

Al Muktabar mengatakan, usai penetapan pihaknya akan menjalin komunikasi dengan pengusaha yang merasa keberatan atas kenaikan UMP 6,5 persen tersebut. Diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten meminta kenaikan di angka sebesar 2,5 persen.
Kendati demikian, ia berharap para pengusaha yang keberatan menjalin komunikasi dengan para buruh. "Saya pikir bipartit bisa menjadi solusi, antara pengusaha dan pekerja untuk menyepakati nilai upah yang lebih baik," katanya.
2. Al Muktabar berharap kebijakan ini manfaat buat pekerja di Banten

Peningkatan UMP ini dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di tengah inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat. Ia berharap dengan adanya kebijakan ini, pekerja di Banten dapat merasakan manfaat yang lebih besar.
"Ini adalah langkah konkret untuk memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan kemampuan perusahaan," katanya.
3. Apindo sebelumnya tolak kenaikan 6,5 persen

Sebelumnya, Apindo Provinsi Banten menolak nilai kenaikan penetapan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal itu disampaikan para pengusaha saat rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) yang digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Ketua Apindo Banten Yakub Ismail mengatakan, penolakan itu setelah pihaknya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu belum dapat dijelaskan formula kenaikannya pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 14 tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025.
"Prinsipnya kami melihat angka persentase yang diusulkan pemerintah itu belum realistis untuk sikon saat ini," kata Yakub Ismail pada Selasa (10/12/2024).