Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemprov Banten Tunda Izin 11 Tambang Rakyat, Tunggu Juknis Pusat
Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy (Dok. Istimewa/Adpim)
  • Pemprov Banten menunda penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di 11 blok WPR karena masih menunggu pedoman teknis dari Kementerian ESDM yang ditargetkan rampung akhir tahun.
  • WPR di Banten mencakup komoditas batu besi, pasir besi, dan emas; izin maksimal lima hektare untuk warga setempat yang telah tinggal minimal sepuluh tahun.
  • Gubernur Banten menegaskan belum ada imbauan pembentukan koperasi pengelola WPR sebelum pedoman teknis terbit, guna mencegah kesalahpahaman dan menjaga stabilitas wilayah tambang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten belum membuka proses perizinan pertambangan rakyat di 11 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan. Pemprov masih menunggu rampungnya pedoman teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, mengatakan pedoman tersebut tengah disusun bersama Kementerian ESDM dan ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

"Pertambangan rakyat kita ada 11 blok dan kita akan membuat pedomannya dan juga anggaran untuk masuk IPR-nya," kata Ari, Jumat (3/7/2026).

1. Komoditas-komoditas yang diizinkan ditambang

ilustrasi perusahaan pertambangan (pexels.com/Tom Fisk)

Menurut Ari, WPR di Banten mencakup tiga komoditas, yakni batu besi, pasir besi, dan emas yang tersebar di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Ia menjelaskan, penyusunan pedoman dilakukan bersama Kementerian ESDM sehingga Pemprov Banten tidak perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk penyusunannya.

"Pengawasannya kita akan bareng membuat pedomannya dulu, dan alhamdulillah dibuatnya oleh Kementerian ESDM, jadi kita enggak usah ada pengeluaran biaya. Target selesai pedoman akhir tahun," ujarnya.

Selama pedoman belum rampung, pemerintah belum akan membuka mekanisme permohonan IPR kepada masyarakat. Pedoman tersebut akan mengatur tata kelola pertambangan rakyat, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kelayakan lokasi tambang.

"Kita juga menjaga keamanan dan kesehatan kerja (K3) para penambangnya. Jangan sampai kita umumkan, ternyata di pedomannya tidak boleh karena rawan bahaya dan lain-lain," katanya.

2. Per orang bakal diizinkan seluas 5 hektare, tapi hanya untuk warga setempat

Mengidentifikasi Lahan yang akan dipakai tambang (vale.com/PTValeIndonesia)

Pembahasan lanjutan dengan Kementerian ESDM dijadwalkan berlangsung pada Juli ini. Ari menegaskan, penerima IPR nantinya diprioritaskan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang dengan syarat memiliki KTP setempat dan telah menetap minimal 10 tahun.

Ia menambahkan, luas izin pertambangan rakyat untuk pemegang IPR perorangan maksimal lima hektare, sedangkan koperasi dapat memperoleh izin hingga 10 hektare.

Ari mengatakan keputusan menteri yang menetapkan WPR di Banten telah terbit. Namun, implementasi penerbitan IPR masih menunggu penyelesaian pedoman teknis. Dasar hukumnya juga telah dimuat dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengatur iuran pertambangan rakyat, termasuk aspek kewilayahan, pengolahan, dan lingkungan.

"Yang bisa punya izin tambang rakyat warga di lokasi tambang yang dibuktikan dengan KTP dengan tinggal minimal 10 tahun lebih," ujarnya.

3. Izin WPR belum bisa diterbitkan, tunggu Juknis dari Kementerian ESDM

Upaya rehabilitasi lahan bekas tambang PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dok resmi PT Vale Indonesia

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pembentukan badan usaha untuk pengelolaan WPR belum dapat dilakukan karena pemerintah masih menunggu pedoman teknis dari Kementerian ESDM.

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya informasi di masyarakat, khususnya di wilayah Banten Selatan, yang mendorong warga segera membentuk koperasi sebagai badan usaha pengelola WPR.

Menurut Andra, hingga saat ini Pemprov Banten tidak pernah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha maupun koperasi sebagai syarat pengelolaan WPR.

"Perlu kami luruskan bahwa dari Pemerintah Provinsi Banten belum ada imbauan kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha dalam pengelolaan WPR sebelum pedoman teknis dari Kementerian ESDM diterbitkan," kata Andra.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar hukum karena berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas keamanan di kawasan pertambangan.

Menurut Andra, tujuan utama kebijakan WPR adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar tambang untuk memperoleh manfaat ekonomi secara adil.

"Yang diinginkan masyarakat sekitar tambang bukan menjadi kaya mendadak, tetapi memiliki mata pencaharian yang tetap dari sumber daya alam di wilayah tempat mereka tinggal," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article