Upaya rehabilitasi lahan bekas tambang PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dok resmi PT Vale Indonesia
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pembentukan badan usaha untuk pengelolaan WPR belum dapat dilakukan karena pemerintah masih menunggu pedoman teknis dari Kementerian ESDM.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya informasi di masyarakat, khususnya di wilayah Banten Selatan, yang mendorong warga segera membentuk koperasi sebagai badan usaha pengelola WPR.
Menurut Andra, hingga saat ini Pemprov Banten tidak pernah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha maupun koperasi sebagai syarat pengelolaan WPR.
"Perlu kami luruskan bahwa dari Pemerintah Provinsi Banten belum ada imbauan kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha dalam pengelolaan WPR sebelum pedoman teknis dari Kementerian ESDM diterbitkan," kata Andra.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar hukum karena berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas keamanan di kawasan pertambangan.
Menurut Andra, tujuan utama kebijakan WPR adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar tambang untuk memperoleh manfaat ekonomi secara adil.
"Yang diinginkan masyarakat sekitar tambang bukan menjadi kaya mendadak, tetapi memiliki mata pencaharian yang tetap dari sumber daya alam di wilayah tempat mereka tinggal," ujarnya.