Pemuda di Tangerang Bunuh Ibu Tiri, Kesal Tak Dipinjami Handphone

- Seorang ibu di Tangerang tewas dibunuh anak tirinya NS (25) setelah terjadi pertengkaran karena korban menolak meminjamkan handphone.
- Korban ditemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah dengan luka akibat hantaman benda tumpul di kepala.
- Pelaku ditangkap polisi di Kecamatan Priuk bersama barang bukti dan dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tangerang, IDN Times - Seorang ibu meregang nyawa setelah dibunuh anak tiri, NS (25), di rumahnya kawasan Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang. Korban yang diketahui berinisial W (45) tersebut dilaporkan warga lewat Call Center 110.
“Jumat jam 19.00, kami mendapat laporan melalui 110 adanya dugaan pembunuhan. Kemudian Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, Minggu (19/4/2026).
1. Berawal dari korban yang enggan meminjamkan HP ke pelaku
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal usai dimarahi korban. Peristiwa itu dipicu saat pelaku ingin meminjam handphone korban, tetapi tidak diizinkan.
“Pelaku mau pinjam hp (handphone) korban untuk bermain gitar, namun korban tidak memberikan dan memarahi pelaku. Serta akumulasi dari emosi sebelumnya,” tambah Wira.
2. Korban meninggal akibat benda tumpul di kepala
Wira menerangkan, korban pertama kali ditemukan oleh suaminya dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam rumah. Jenazahnya berlumuran darah dan ditemukan luka di kepala.
“Adanya kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan,” ucap Wira.
3. Pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari
Wira mengungkapkan, pelaku saat ini telah ditangkap dan tengah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tangerang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sudah kami tangkap pelakunya kemarin jam 5 pagi di daerah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang,” kata Wira.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa palu, pisau, sepeda motor, dan ponsel.
"Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.


















