Penerapan Paspor Merah Putih Ditunda!

- Keputusan penundaan paspor merah putih diambil untuk efisiensi anggaran, setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat.
- Ditjen Imigrasi menilai masyarakat menginginkan kebijakan yang menguatkan substansi paspor Indonesia secara global berdasarkan analisis media sosial.
- Ditjen Imigrasi memastikan inovasi lain tetap dilakukan dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan sistem berbasis digital.
Tangerang, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menunda implementasi paspor desain merah putih yang rencananya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia 17 Agustus mendatang. Keputusan ini diambil dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga serta sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat.
“Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (18/7/2025).
1. Efisiensi, alasan di balik peninjauan ulang kebijakan tertentu

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasi untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan. Keputusan tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat.
"Dengan memperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang tengah bergulir," ungkapnya.
2. Ditjen Imigrasi menilai masyarakat ingin kebijakan yang menguatkan substansi paspor

Pasca peluncuran desain baru paspor 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut. Selama Agustus 2024 sampai dengan Juli 2025, analisis media sosial dari berbagai macam kanal mengumpulkan 1.642 sampel unggahan. Hasil analisis menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan kebijakan Pemerintah yang lebih fokus pada penguatan substansi paspor, yaitu penguatan posisi paspor Indonesia secara global.
"Dari sampel unggahan tersebut juga terlihat kecenderungan masyarakat kepada kebijakan pelayanan dengan dampak yang lebih konkret untuk dirasakan serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan publik," ungkapnya.
3. Ditjen Imigrasi memastikan inovasi lain tetap dilakukan

Dengan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi berupaya memaksimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan serta pemeliharaan sistem berbasis digital. Inovasi tidak berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupa penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna.
“Perlu digarisbawahi bahwa ditundanya kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat paspor Indonesia berhenti dilakukan. Langkah strategis yang melibatkan instansi pemerintah terkait serta seluruh masyarakat Indonesia diperlukan, dan kami harap kita semua dapat saling mendukung guna memperkuat paspor Indonesia,” tegasnya.