Pengadilan Agama Tigaraksa Tolak Permohonan Cerai Andre Taulany

Tangerang, IDN Times - Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan gugatan cerai artis Andre Taulany terhadap sang istri Rein Wartia Trigina. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma.
"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara Cerai Talak antara Andreas Taulany melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi, Selasa (24/9/2024).
1. Majelis Hakim PA Tigaraksa menilai perselisihan tak terbukti

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PA Tigaraksa menilai dalil perselisihan dan pertengkaran yang diajukan Andreas Taulany tidak terbukti.
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," jelas Ummi.
2. Majelis Hakim juga menilai Andre dan istri hanya kurang komunikasi

Dari hasil sidang, Majelis Hakim menilai bahwa komunikasi Andre dan Rien tidak lancar. "Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," kata Ummi.
Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa permohonan cerai Andre tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.
Andre juga mencabut poin gugatan harta gana gini dan hak asuh anak. Namun Andre dan Rien masih diberi waktu untuk mengajukan banding sampai 3 Oktober mendatang.
3. Andre mengajukan gugatan cerai istri pada 4 April 2024

Untuk diketahui, Andreas Taulany atau yang lebih dikenal sebagai Andre Taulany menggugat cerai sang istri, Rein Wartia Trigina pada 4 April 2024 lalu.
"Betul, gugatan atas nama Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina dengan nomor perkara 1668/pdtg/2024/patigaraksa. Mengajukan permohonan cerai talak pada 4 April 2024," kata Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, Rabu (7/8/2024).
Dia menjelaskan, komedian Indonesia tersebut mengajukan permohonan cerai talak melalui proses e-litigasi.
"Dari permohonan sampai sidang, pak Andre melalui e-litigasi, lewat akun kuasa hukumnya. Sehingga nanti, proses sidang mediasi sampai putusan, pak Andre tidak akan bertemu, jadi secara elektronik saja," ujarnya.