Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perantara Penjual Cula Badak Dituntut 4,5 Tahun Bui

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Yogi Purwadi, terdakwa perantara penjual cula badak Jawa hasil perburuan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang.

Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan mengatakan, tuntutan untuk terdakwa Yogi itu dibacakan oleh JPU Vera Farianti Havilala di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (16/7/2024).

"Sudah dituntut 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Wildan saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

1. Terdakwa Yogi juga dituntut bayar denda Rp100 juta

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/ Syahrial)

Selain hukuman badan, terdakwa Yogi juga dituntut denda oleh jaksa sebesar Rp100 juta. Bila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

Wildan mengatakan, JPU menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain dalam atau di luar Indonesia.”

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," katanya.

2. Pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan terbadap terdakwa

Photo by Dick Hoskins - Pexels

Wildan menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan dituntut 4,5 tahun karena perbuatan terdakwa merugikan negara khususnya pihak Balai TNUK dengan nilai kerugian Rp26 juta dan terjadinya kerusakan ekosistem satwa liar di TNUK, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam perlindungan satwa liar.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," katanya.

3. Yogi menjadi perantara penjualan cula badak buruan Sunendi sejak 2020

IDN Times/Khaerul Anwar

Diketahui, dalam dakwaan diungkapkan, pada bulan April 2020 Sunendi Als Nendi dengan membawa satu buah cula badak mendatangi rumah terdakwa Yogi Purwadi. Dari pertemuan tersebut, Yogi mulai jadi perantara penjualan cula badak hasil buruan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon. Cula badak itu dijual ke Willy dengan harga Rp260 juta.

Setelah harga disepakati, terdakwa Yogi bersama dengan Erik (telah meninggal dunia) menemui saksi Willy di sebuah hotel di Mangga Besar di Jakarta Utara dengan membawa cula badak. Lalau, Yogi menerima uang transaksi penjualan cula tersebut dan langsung menyerahkan ke Sunendi.

"Saat itu terdakwa Yogi Purwadi mendapatkan uang (upah) dari saksi Sunendi sebesar Rp5 juta," kata JPU Vera dalam dakwaan yang dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Selasa (11/6/2024).

Kemudian, pada Desember 2020, Sunendi kembali datang ke rumah terdakwa Yogi untuk menawarkan agar cula badak hasil perburuan dijual kembali. Terdakwa Yogi menawarkan cula badak melalui pesan WhatsApp kepada Erik.

Cula badak itu kemudian dibeli kembali oleh Willy dengan harga Rp315 juta. Setelah laku dijual, Yogi kemudian pulang ke rumahnya untuk memberikan uang hasil transaksi jual beli cula badak kepada Sunendi.

"Setelah di rumah terdakwa Yogi Purwadi memberikan uang kepada saksi Sunendi, ia mendapatkan bagian dari saksi Sunendi sebesar Rp5 juta," katanya.

Tak berhenti di situ, penjualan cula badak Jawa juga dilakukan pada Agustus 2022. Sunendi kembali mendatangi rumah Yogi untuk menjual cula badak hasil perburuan. Pada transaksi itu, cula badak laku terjual seharga Rp525 juta.

"Pembayaran kepada saksi Sunendi secara setor tunai melalui BCA. Kemudian terdakwa Yogi Purwadi mendapatkan keuntungan dari saksi Sunendi sebesar Rp2,5 juta," katanya.

Kemudian pada Desember 2022, Sunendi kembali membawa satu cula badak untuk dijual kepada Yogi. Cula badak itu kemudian laku terjual Rp200 juta.

"Sunendi datang ke rumah terdakwa Yogi Purwadi dengan membawa 1 buah cula badak dengan kesepakatan harga sebesar Rp200 juta secara cash dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta dari saksi Sunendi secara cash," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us