Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Yogi Purwadi, terdakwa perantara penjual cula badak Jawa hasil perburuan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang.

Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan mengatakan, tuntutan untuk terdakwa Yogi itu dibacakan oleh JPU Vera Farianti Havilala di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (16/7/2024).

"Sudah dituntut 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Wildan saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

1. Terdakwa Yogi juga dituntut bayar denda Rp100 juta

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/ Syahrial)

Selain hukuman badan, terdakwa Yogi juga dituntut denda oleh jaksa sebesar Rp100 juta. Bila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

Wildan mengatakan, JPU menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain dalam atau di luar Indonesia.”

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," katanya.

2. Pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan terbadap terdakwa

Editorial Team

Tonton lebih seru di