Perdana Nyoblos Usai Haknya Pulih, Atut: Perasaan Campur Aduk

- Ratu Atut Chosiyah menyalurkan hak suaranya di Pilkada 2024 setelah bebas dari bui karena kasus korupsi.
- Atut datang sendirian ke TPS 006, didampingi sejumlah pengawal keluarga, dan merasa lega bisa kembali memilih calon pemimpin Banten.
- Anak-anak dan adik Ratu Atut juga mencoblos di TPS yang sama, meski Atut terjerat kasus suap dan korupsi dengan hukuman total 12 tahun penjara.
Serang, IDN Times - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya bisa menyalurkan hak suaranya di Pilkada 2024 ini setelah bebas dari bui karena kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Atut mencoblos di TPS 006, Komplek Pemda dan ABRI Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (27/11/2024). Atut datang seorang diri didampingi sejumlah pengawal keluarga sekira 11.37 WIB.
1. Perasaan Atut setelah bisa kembali mencoblos

Pasca mencoblos, Atut mengaku lega sudah bisa kembali menyalurkan hak suara dan memilih calon pemimpin kepala daerah yang bakal memimpin Banten lima tahun kedepan. Sebelumnya, hak Atut memilih dan dipilih sempat dicabut karena terjerat kasus korupsi.
"Alhamdulillah perasaannya campur aduk, ibu menyalurkan hak suara sebagai warga negara indonesia, dapat menyampaikan pilihannya pada kontestasi kepala daerah pada 2024," katanya.
2. Anak dan adik Atut juga mencoblos di TPS yang sama

Diketahui, anak-anak Atut telah lebih dulu mencoblos di TPS yang sama yakni Andika Hazrumy, Andiara Aprilia Hikmat dan Ananda Trianh Salichan. Begitupun adiknya Ratu Tatu Chasanah nyoblos di TPS yang sama.
3. Rentetan kasus korupsi yang menjerat Atut

Diketahui, Ratu Atut terjerat dua kasus. Pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam kasus suap hakim MK itu pada 1 September 2014 Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.
Kedua Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79 miliar. Dia divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya diri, sebanyak Rp3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp50 miliar.