Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Peternak Jadi Tersangka, Mahfud: Kalau Bela Diri Gak Boleh Dihukum

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara soal kasus Muhyani (58), seorang pria di Serang yang menusuk pencuri kambing hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Mahfud, jika seorang korban pencurian tak sengaja melukai pelaku tindak pidana karena membela diri tak bisa dihukum. "Saya cek dulu (kasusnya). Kalau korban membela diri, gak boleh dihukum," kata Mahfud saat kunjungan di Pandeglang, Rabu (13/12/2023).

1. Mahfud menilai, kasus ini sama dengan Irfan di Bekasi

IDN Times/Khaerul Anwar

Mahfud juga menilai, kasus yang menimpa Muhyani mirip dengan nasib Irfan di Bekasi. Dia dikeroyok oleh dua begal, lalu melawan dan merampas senjata para pelaku.

Saat itu, satu pelaku tewas di tangan Irfan dan satu pelaku lainnya melarikan diri. Akibat peristiwa itu Irfan sempat ditetapkan tersangka oleh polisi.

"Besoknya saya bilang ke presiden, ini gak boleh dijadikan tersangka. Langsung bebas malah diberikan piagam dari polisi membantu ketertiban dan keamanan katanya Irfan anak Madura di Bekasi," katanya.

2. Namun, Mahfud akan mendalami terlebih dahulu kasus itu

IDN Times/Khaerul Anwar

Kendati demikian, ia perlu menelusuri informasi tersebut ke aparat penegak hukum yang menangani kasus ini. Jika benar, perbuatan yang dilakukan Muhyani karena membela diri maka penetapan tersangka tersebut tak sah.

"Sama (dengan kasus Irfan), kalau betul bela diri kecuali pura-pura bela diri," katanya.

3. Polisi mengklaim telah memenuhi SOP dalam kasus ini

IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Evander Parulian Sitorus mengatakan, proses penyidikan hingga penetapan Muhyani sebagai tersangka telah sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) kepolisian.

Kasus itu terjadi pada Februari 2023. Polisi menetapkan Muhyani sebagai tersangka pada 19 September 2023. Ia dituduhkan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Evander menerangkan Muhyani menjadi tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang cukup. "Ya alasannya (ditetapkan tersangka) karena sudah ada 2 alat bukti,” kata Evan saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us