Serang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024. Pengamat politik dari Trias Politika, Agung Baskoro menilai, putusan MK itu mengkonfirmasi dugaan terjadi kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang saat masa kampanye lalu.
Saat itu, heboh kop surat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto dengan mengumpulkan massa dalam acara haul ibunya. Hal ini menjadi polemik, sebab acara keluarga, yakni haul dan syukuran, namun menggunakan kop surat kementerian.
“Dugaan keterlibatan MenDes dalam Pilkada Serang yang sempat viral gara-gara penggunaan Kop Surat Kementerian diafirmasi oleh putusan MK kemarin bahwa telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif,” kata Agung, Selasa (25/2/2025).
Tak hanya itu, ada alat peraga kampanye calon Bupati Ratu Zakiyah terpampang di area acara haul dan syukuran Menteri Yandri di Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Kabupaten Serang, Selasa (22/10/2024). Diketahui, Ratu Zakiyah merupakan istri Yandri Susanto.