Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto (IDN Times/Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
  • Putusan MK mengkonfirmasi dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di Pilkada Kabupaten Serang.
  • Alat peraga kampanye calon Bupati Ratu Zakiyah terpampang di acara haul Menteri Yandri, istri Ratu Zakiyah.

Serang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024. Pengamat politik dari Trias Politika, Agung Baskoro menilai, putusan MK itu mengkonfirmasi dugaan terjadi kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang saat masa kampanye lalu.

Saat itu, heboh kop surat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto dengan mengumpulkan massa dalam acara haul ibunya. Hal ini menjadi polemik, sebab acara keluarga, yakni haul dan syukuran, namun menggunakan kop surat kementerian.

“Dugaan keterlibatan MenDes dalam Pilkada Serang yang sempat viral gara-gara penggunaan Kop Surat Kementerian diafirmasi oleh putusan MK kemarin bahwa telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif,” kata Agung, Selasa (25/2/2025).

Tak hanya itu, ada alat peraga kampanye calon Bupati Ratu Zakiyah terpampang di area acara haul dan syukuran Menteri Yandri di Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Kabupaten Serang, Selasa (22/10/2024). Diketahui, Ratu Zakiyah merupakan istri Yandri Susanto.

1. Putusan MK bisa jadi angin segar, meski belum tentu mengubah hasil

Dok. Istimewa/KPUSerang

Agung menilai, putusan MK bisa menjadi angin segar bagi demokrasi dan pemilih di Pilkada Kabupaten Serang. Tapi, dia juga berpendapat, bisa saja terjadi hal sebaliknya.

Menurut Agung, hasil Pilkada Serang bisa saja tak berubah dari yang dibatalkan MK karena pandangan masyarakat yang permisif terhadap kecurangan yang terjadi.

“Namun sebaliknya bahwa masyarakat permisif dengan situasi yang ada. Apalagi saat penantang belum memiliki keunikan atau nilai tambah yang menguatkan,” katanya.

2. Penyelenggara diminta memperkuat pengawasan saat PSU

Ilustrasi kepala daerah terpilih. (Dok.IDN Times)

Dalam hal pemungutan suara ulang, Agung mewanti agar penyelenggara pemilu untuk lebih memperketat pengawasan. Jangan sampai ada lagi kecurangan yang terjadi dalam proses pemilihan suara ulang tersebut.

“Sehingga ini masukan kepada Penyelenggara Pilkada di Kabupaten Serang untuk lebih efektif mengawasi,” katanya.

3. Intervensi menteri Prabowo telah mencederai demokrasi

IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara itu, peneliti BRIN, Wasisto Rahardjo Jati menambahkan, apa yang dilakukan oleh Menteri Yandri itu mencederai demokrasi. Dia menilai keterlibatan langsung itu adalah bentuk intervensi terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.

"Terlebih lagi dalam kapasitas sebagai seorang pejabat publik, keterlibatan langsung ini jelas menimbulkan persaingan tidak sehat dalam pamilu sehingga demokrasi terciderai,” katanya.

Dia pun meminta agar Presiden Prabowo Subianto menegur para menterinya yang sudah bertindak sewenang-wenang. Bukan cuma presiden, partai Yandri, yakni PAN juga perlu memberikan teguran.

“Saya pikir ini perlu menjadi pertimbangan khusus bagi Presiden Prabowo untuk membuat semacam kode etik bagi para pembantunya,” terang Wasisto.

Seperti diketahui, MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang di kabupaten Serang. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo, dalam amar putusan.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan," katanya.

4. Pilkada diulang karena Yandri terbukti mengarahkan kades memilih istrinya

IDN Times/Khaerul Anwar

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, merupakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Zakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri.

Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Mahkamah meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Di mana saat ini, kursi nomor satu kementerian tersebut diduduki oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Enny.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team