Pria di Tangerang Perkosa Anak Kecil, Modusnya Dicekoki Miras

- Keduanya sempat kabur ke Vietnam setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi
- Salah satu pelaku ditangkap saat kembali ke Tangerang setelah kabur ke Vietnam
- Keduanya terancam penjara 15 tahun karena tindakan tersebut
Tangerang, IDN Times - Dua pria berinisial AR dan EN ditangkap Polresta Tangerang lantaran diduga memerkosa anak di bawah umur. Keduanya ditangkap pada 16 Juni 2025 di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengungkapkan, penangkapan tersebut berasal awal dari laporan keluarga korban pada Agustus 2024 lalu, saat anak korban pulang dengan kondisi mulut berbau alkohol.
"Saat diinterogasi, anak korban menangis dan menceritakan kondisinya yang dicekoki minuman keras (miras) oleh kedua pelaku, dan diperkosa secara bergilir," kata Arief, Rabu (18/6/2025).
1. Keduanya sempat kabur ke Vietnam
Mendapati kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke pihak kepolisian yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Namun, saat polisi akan mencari pelaku, mereka telah berangkat ke Vietnam.
"Kami mendapat keterangan pelaku telah meninggalkan rumah dan menuju ke perairan perbatasan Vietnam-Indonesia ikut sebagai ABK (Anak Buah Kapal) kapal cumi," kata Arief.
2. Salah satu pelaku ditangkap saat kembali ke Tangerang
Hingga akhirnya pada 16 Juni 2025, diterima informasi salah satunya inisial EN telah kembali dan ditangkap di Rajeg, Tangerang.
"Selanjutnya, pada Juni 2025 ini, kami terima informasi kalau pelaku sudah di Indonesia. Dari sana kami lakukan langkah dan upaya hukum hingga akhirnya keduanya diamankan," ujarnya.
3. Keduanya terancam penjara 15 tahun
Saat ini, pelaku dalam proses pemeriksaan dan akan dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun," kata dia.