Profil Lapas Kelas IA Kota Tangerang

Tangerang, IDN Times - Tragedi kebakaran hebat melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang pada Rabu dini hari (8/9/2021). Dalam insiden ini, 41 orang meninggal duni karena terbakar dalam sel mereka.
Lapas Kelas IA Tangerang merupakan salah satu lapas di Banten. Lapas ini memiliki kapasitas 600 orang, namun terisi hingga 2.072 orang per September 2021.
Berikut profil Lapas Kelas IA Tangerang yang dirangkum IDN Times dari berbagai sumber.
1. Lapas Tangerang diresmikan pada tahun 1982

Lapas Kelas IA Tangerang terletak di Jl. Veteran No. 2, RT. 04 / RW. 04, Babakan, RT.005/RW.004, Babakan, Tangerang, Banten. Dibangun mulai tahun 1970-an, lapas ini kemudian diresmikan pada 6 Desember 1982.
Lapas ini memiliki luas 5 hektare dengan luas bangunannya 2,5 hektare yang terdiri dari blok sel tahanan, fasilitas umum, hingga gedung administrasi.
2. Awalnya, Lapas Kelas IA Tangerang dibangun untuk napi kasus korupsi

Pada awalnya, Lapas Klas IA Tangerang dibangun untuk menampung narapidana kasus korupsi.
Seiring dengan berjalannya waktu, lapas yang kini dipimpin Victor Teguh Prihartono itu juga diisi oleh narapidana dari berbagai kasus kriminal lainnya, seperti narkoba, pencurian, penipuan, dan lain-lain.
3. Lapas Kelas IA Tangerang dilengkapi berbagai teknologi modern

Lapas Kelas IA Tangerang merupakan prototipe atau percontohan gedung lapas di Indonesia. Pada lapas ini, terdapat berbagai teknologi modern yang dipasang untuk keamanan lapas.
Beberapa alat modern tersebut yakni, alat deteksi atau pengaman di sekeliling tembok, kamera pengawas di setiap ruangan Narapidana dengan dimonitor langsung dari menara pengawas melalui televisi, metal detector atau alat pendeteksi logam, yang dipergunakan untuk penggeledahan narapidana yang baru masuk atau pengunjung atau pun keluarga narapidana, guna mencegah masuknya barang-barang yang berbahaya seperti : pisau, gergaji, anak kunci dan lain-lain.
4. Terbakar hebat, instansi listrik belum dibenahi sejak tahun 1970-an

Meski demikian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap, instansi kelistrikan lapas ini belum dibenahi sejak dibangun tahun 1972. Hal itu diduga menjadi salah satu faktor terjadinya arus pendek listrik (korsleting) yang pada akhirnya memicu kebakaran hebat pada Rabu dini hari (8/9/2021).
Dalam jumpa pers di Lapas Kelas I Tangerang Yasonna mengungkap, lapas yang terbakar itu dibangun tahun 1972. "Sejak itu, kita tidak memperbaiki instalasi listriknya," kata Yasonna kepada wartawan.
Dalam insiden ini, 41 orang meninggal karena terbakar dan sejumlah napi lainnya terluka.