Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi minuman keras ilegal diamankan polisi. (IDN Times/istimewa).
Ilustrasi botol minuman keras. (IDN Times/istimewa).

Intinya sih...

  • Penjual terkena pasal tindak pidana ringan

  • Satpol PP Kota Tangerang akan gencarkan operasi peredaran miras

  • Operasi dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan miras dan menjaga keamanan lingkungan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyita 243 botol minuman keras (miras) dalam razia ke sejumlah warung kelontong dan warung jamu di Kecamatan Tangerang, Ciledug dan Larangan, Kamis malam (18/9/2025).

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, operasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. Berjalan kondusif, operasi peredaran minuman keras juga diikuti petugas gabungan mulai dari unsur TNI sampai Polres Metro Tangerang Kota.

“Operasi ini menjadi langkah tegas bagi pemerintah untuk mencegah meluasnya peredaran miras yang selama ini meresahkan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda di Kota Tangerang,” ujar Irman, Jumat (19/9/2025).

1. Para penjual minuman keras itu terkena pasal tindak pidana ringan

Ilustrasi minuman keras atau beralkohol. (Dok. Humas Pemkot Bandung)

Irman mengatakan, pihaknya juga menjatuhkan penindakan tegas terhadap para pelanggar dengan memberikan kewajiban menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, operasi peredaran minuman keras juga dilakukan sebagai langkah preventif mencegah penyalahgunaan minuman itu untuk kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Kami menjalankan operasi peredaran miras sesuai dengan prosedur yang ditentukan, ratusan botol miras sudah diamankan, selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar,” ungkapnya.

2. Satpol PP Kota Tangerang akan gencarkan operasi peredaran minuman keras

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus menggencarkan operasi peredaran miras dalam beberapa waktu ke depan dengan menyasar wilayah lainnya untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat di Kota Tangerang.

“Kami akan terus menggencarkan penindakan tegas sebagai wujud konsistensi pemerintah dalam menciptakan Kota Tangerang yang tertib, aman dan berakhlakul karimah,” kata dia.

Editorial Team