Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyita 243 botol minuman keras (miras) dalam razia ke sejumlah warung kelontong dan warung jamu di Kecamatan Tangerang, Ciledug dan Larangan, Kamis malam (18/9/2025).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, operasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. Berjalan kondusif, operasi peredaran minuman keras juga diikuti petugas gabungan mulai dari unsur TNI sampai Polres Metro Tangerang Kota.
“Operasi ini menjadi langkah tegas bagi pemerintah untuk mencegah meluasnya peredaran miras yang selama ini meresahkan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda di Kota Tangerang,” ujar Irman, Jumat (19/9/2025).