Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sampaikan Eksepsi, Nikita Merasa Dizalim Polisi Hingga Jaksa  

Sampaikan Eksepsi, Nikita Merasa Dizalim Polisi Hingga Jaksa
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nikita Mirzani merasa dizalimi polisi hingga jaksa. Hal itu disampaikan Nikita saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi secara lisan pada sidang lanjutan yang di gelar di PN Serang, Senin (21/11/2022).

"Yang membuat laporan mengada-ada ke kepolisian Polres Serang Kota dengan sewenang-wenangnya yang jadikan saya terdakwa, dan JPU perbuatan zalim menahan dengan sangat tidak logis dan sangat lucu," katanya.

1. Nikita sebut postingannya dimaksud bukan untuk menghina Dito

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Pemain film Nenek Gayung itu menyampaikan, dalam postingan Instagram sebagaimana di dakwaan penuntut umum dimaksud bukan untuk menghina Dito Mahendra--pelapor kasus ini. Menurut dia, posting- an tersebut merupakan imbauan ke kepolisian agar bertindak adil dalam menegakkan hukum.

"Postingan itu saya maksud kepada aparat kepolisian untuk adil, hal ini sebagaimana dibenarkan JPU di dakwaannya bahwa saya hanya mengimbau aparat kepolisian," katanya.

2. Nikita juga singgung kerugian yang diklaim Dito akibat postingannya

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam pembacaan eksepsi itu pula, Nikita sempat menyinggung kerugian yang diakibatkan postingannya sebesar Rp17,5 juta yang dialami oleh Dito Mahendra karena batal menjual sepatu. Menurutnya, hal tersebut tidak logis.

"Mungkin penuntut umum tidak bisa menghitung kerugian tidak logis kerugian yang sesungguhnya," katanya.

3. Dia meminta majelis hakim batalkan dakwaan jaksa penuntut

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Oleh karenanya, Nikita meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum yang mendakwanya melakukan pencemaran nama baik. Dia juga meminta majelis hakim mengeluarkannya dari Rutan Serang.

"Saya sebagai terdakwa memohon majelis memutuskan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak sah, memerintahkan jaksa mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rutan Serang," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Banten 8–13 April 2026

07 Apr 2026, 20:38 WIBNews