Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Selundupkan 38 PMI Ilegal ke Timur Tengah, 3 Orang Diciduk Polisi
Pengungkapan kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Bandara Soetta (Antaranews/Azmi)

Tangerang, IDN Times - Tiga orang ditangkap polisi karena diduga menyelundupkan 38 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah. Ketiganya dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Rezha Rahandi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari  laporan dari Kemenaker RI.  "Ada dugaan, 38 orang akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai pekerja nonprosedural," kata Rezha, seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/2/2023). 

2. Tiga tersangka merupakan sindikat dengan peran berbeda-beda

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga tersangka yang ditangkap dalam kasus penyelundupan PMI itu adalah MAB (49), ABM (46) warga Jakarta Timur dan RC (43) warga Lebak, Banten.

"Dari ketiga pelaku ini perannya masing-masing berbeda. Jadi ada yang merekrut seperti dilakukan RC, ada yang mengurus paspor dilakukan ABM, kemudian MBA sebagai pengurus visa," jelas Rezha. 

Dari hasil pengakuan sindikat ini, mereka mengaku telah didanai oleh pihak perusahaan luar negeri. Mereka akan mendapat keuntungan dengan dihitung dari perekrutan per satu orang PMI.

"Jadi biaya per orangnya itu Rp10 juta sampai Rp15 juta, dan nanti PMI ini akan ditampung oleh perusahaan inisial AZ di Jawa Barat. Mereka juga sudah menjalani kejahatan ini sejak tahun 2010," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, jika para sindikat ini bisa merekrut calon pekerja migran sebanyak 20 sampai 30 orang per harinya. "Mereka kebanyakan merekrut calon pekerja dari Kabupaten Lebak, Karawang, dan Cianjur, Jawa Barat," tuturnya.

2. Kronologi kasus hingga pengungkapan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Lebih lanjut Rezha menjelaskan kronologi kasus perdagangan orang tersebut. Bermula dari informasi bahwa ada puluhan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke beberapa negara Timur Tengah pada tanggal 17 Oktober 2022. Ada indikasi penyelundupan dalam pemberangkatan ini. 

Penyidik bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pun langsung menggagalkan keberangkatan dan menjemput para PMI yang diduga ilegal itu dari terminal Bandara Penerbangan Soekarno Hatta. Jumlah PMI itu kemudian diketahui ada 38 orang. 

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: tiga buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban, tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang, tiga buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang, dan 34 buah paspor, visa dan boarding Pas (Dokumen Perjalanan CPMI).

3. Polisi mengimbau agar calon PMI berangkat dari jalur resmi

ilustrasi TKI (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menambahkan bahwa jajarannya akan berkomitmen dalam memberantas aksi kejahatan tindak pidana perdagangan orang.

Dia mengimbau agar calon PMI berangkat dari jalur resmi. Kepolisian bekerja sama dengan pihak terkait terus menyosialisasikan hal ini ke calon PMI dan berbagai lembaga terkait, seperti Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan bekerjasama BP2MI, Kemenaker, dan Imigrasi.

"Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjaminnya perlindungan pemerintah keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan," kata dia.

Editorial Team