Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ketiga tersangka yang ditangkap dalam kasus penyelundupan PMI itu adalah MAB (49), ABM (46) warga Jakarta Timur dan RC (43) warga Lebak, Banten.
"Dari ketiga pelaku ini perannya masing-masing berbeda. Jadi ada yang merekrut seperti dilakukan RC, ada yang mengurus paspor dilakukan ABM, kemudian MBA sebagai pengurus visa," jelas Rezha.
Dari hasil pengakuan sindikat ini, mereka mengaku telah didanai oleh pihak perusahaan luar negeri. Mereka akan mendapat keuntungan dengan dihitung dari perekrutan per satu orang PMI.
"Jadi biaya per orangnya itu Rp10 juta sampai Rp15 juta, dan nanti PMI ini akan ditampung oleh perusahaan inisial AZ di Jawa Barat. Mereka juga sudah menjalani kejahatan ini sejak tahun 2010," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, jika para sindikat ini bisa merekrut calon pekerja migran sebanyak 20 sampai 30 orang per harinya. "Mereka kebanyakan merekrut calon pekerja dari Kabupaten Lebak, Karawang, dan Cianjur, Jawa Barat," tuturnya.