Sidang dakwaan kasus pungli 6 pejabat BPN Kota Serang (Dok. Khaerul Anwar)
Selain biaya pengurusan administrasi balik nama dan roya, persidangan turut mengungkap pemberian uang transportasi dan akomodasi untuk kegiatan pengukuran tanah di lapangan di luar PNBP.
Saksi PPAT Sandra Tanod menyebut uang akomodasi sebesar Rp500 ribu per bidang tanah biasanya diberikan sebelum petugas melakukan pengukuran.
"Suka rela sih enggak ya. Tapi ya, sudahlah dikasih," ujar Sandra.
Meski mengungkap adanya pembayaran yang dirasakan sebagai keharusan, para saksi menyatakan tidak pernah menerima perintah langsung, ancaman, maupun penetapan tarif secara langsung dari mantan Kepala Kantah BPN Kota Serang Taufik Rachman maupun sejumlah pejabat lainnya, yakni Deni Marzuki, Ade Kusnadar, Ahmad Munardi, Pit Gunawan, dan Gunawan Wibisana.
Menurut para saksi, penyerahan uang tersebut berlangsung mengikuti kebiasaan yang telah berjalan sejak lama.
Keterangan para saksi itu menjadi bagian dari fakta persidangan perkara dugaan korupsi di BPN Kota Serang. Dugaan praktik serupa di BPN Kabupaten Serang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak tertentu.