Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Dugaan Pungutan BPN, Biaya Taktis Disebut Sudah Lama Berlaku
Sidang dugaan pungutan di BPN Kota Serang agenda kesaksian dari PPAT (IDN Times/Khaerul Anwar)
  • Saksi PPAT dalam sidang dugaan korupsi BPN Kota Serang menyebut skema biaya taktis juga telah dikenal saat pengurusan berkas di BPN Kabupaten Serang sebelum pemekaran 2021.
  • Sejumlah PPAT mengaku pembayaran biaya taktis terasa wajib, lalu dibebankan kepada pemohon atau klien dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.
  • Sidang mengungkap uang akomodasi pengukuran Rp500 ribu per bidang di luar PNBP; saksi tidak menyebut perintah langsung, ancaman, atau tarif dari pejabat tertentu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Serang, IDN Times – Dugaan praktik pungutan biaya taktis di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga telah berlangsung lama dan tidak hanya terjadi di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Serang. Sejumlah saksi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengungkap praktik serupa juga pernah terjadi di BPN Kabupaten Serang.

Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan BPN Kota Serang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu (28/10/2026).

1. Praktik pungli terjadi sebelum pemekaran BPN Kota dan Kabupaten Serang

Sidang dakwaan kasus pungli 6 pejabat BPN Kota Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah itu, penasihat hukum terdakwa menggali pengalaman para saksi saat mengurus dokumen pertanahan di BPN Kabupaten Serang sebelum pemekaran pada 2021. Saksi PPAT Eni Nuraini membenarkan bahwa pengurusan berkas pertanahan di kantor tersebut juga mengenal skema biaya taktis.

Keterangan tersebut mengindikasikan bahwa praktik biaya taktis yang disinggung dalam perkara BPN Kota Serang bukan hanya dikaitkan dengan pelayanan di kantor tersebut, tetapi juga disebut pernah berlangsung di kantor pertanahan sebelum pemekaran wilayah.

"Iya, berlakukan. Sama, iya sama ya," ujar Eni di hadapan majelis hakim.

2. PPAT merasa terpaksa membayar

Sidang dakwaan kasus pungli 6 pejabat BPN Kota Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam persidangan, sejumlah saksi juga mengungkap bahwa pembayaran biaya taktis bukan sepenuhnya dilakukan secara sukarela. Uang yang dikeluarkan untuk pengurusan dokumen pertanahan itu pada akhirnya dibebankan kepada pemohon atau klien mereka.

Saksi Risti mengaku merasa harus mengeluarkan uang karena adanya tagihan biaya taktis dalam proses pengurusan berkas.

"Ya, karena kebetulan itu kan ada tagihan, ada dana taktis, dan semua merasa terpaksa, karena merasa ada keharusan memberikan uang dan menagih," tutur Risti.

Saat ditanya mengenai bentuk tekanan yang dirasakan, Risti kembali menegaskan adanya keharusan membayar.

"Ya, harus membayar," katanya.

3. Uang pengukuran Rp500 ribu per bidang

Sidang dakwaan kasus pungli 6 pejabat BPN Kota Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Selain biaya pengurusan administrasi balik nama dan roya, persidangan turut mengungkap pemberian uang transportasi dan akomodasi untuk kegiatan pengukuran tanah di lapangan di luar PNBP.

Saksi PPAT Sandra Tanod menyebut uang akomodasi sebesar Rp500 ribu per bidang tanah biasanya diberikan sebelum petugas melakukan pengukuran.

"Suka rela sih enggak ya. Tapi ya, sudahlah dikasih," ujar Sandra.

Meski mengungkap adanya pembayaran yang dirasakan sebagai keharusan, para saksi menyatakan tidak pernah menerima perintah langsung, ancaman, maupun penetapan tarif secara langsung dari mantan Kepala Kantah BPN Kota Serang Taufik Rachman maupun sejumlah pejabat lainnya, yakni Deni Marzuki, Ade Kusnadar, Ahmad Munardi, Pit Gunawan, dan Gunawan Wibisana.

Menurut para saksi, penyerahan uang tersebut berlangsung mengikuti kebiasaan yang telah berjalan sejak lama.

Keterangan para saksi itu menjadi bagian dari fakta persidangan perkara dugaan korupsi di BPN Kota Serang. Dugaan praktik serupa di BPN Kabupaten Serang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak tertentu.

Curated For You

Editorial Team

Related Article