Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Pengecekan kembali tersebut melibatkan berbagai pihak, hingga waktu pembongkaran pagar laut. Fadli menilai terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum DKP Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.
Hal itu sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sumberdaya Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah dan daerah.
Pengabaian tersebut menyebabkan kerugian perekonomian masyarakat, yang diderita hampir 4.000 nelayan dengan nilai kerugian material mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar.
Oleh karenanya, Ombudsman Banten meminta agar DKP Provinsi Banten menuntaskan pembongkaran pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang.
“Kami meminta agar DKP mengkoordinir, mendorong, menuntaskan penertiban pembongkaran pagar laut yang saat ini masih tersisa. Informasi terakhir kan sekitar 11 km ya, agar dituntaskan, diselesaikan,” katanya.