Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang status tanggap darurat sampah selama dua pekan, terhitung mulai 6 hingga 19 Januari 2026. Selama masa perpanjangan ini, fokus utama diarahkan pada percepatan pengangkutan sampah yang masih menumpuk di pasar-pasar tradisional dan sejumlah ruang publik.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan selain penguatan armada dan ritasi pengangkutan, Pemkot juga mengerahkan satuan tugas bidang penegakan hukum. Satgas ini ditugaskan memberikan sanksi kepada individu maupun korporasi yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah.
“Kita akan menegakkan tindak pidana ringan, tipiring,” kata Benyamin, Rabu (7/1/2026).
