Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tangsel Tindak 250 Truk Bertonase Besar Sepanjang 2025

Ilustrasi truk ODOL (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ilustrasi truk ODOL (ANTARA FOTO/Fauzan)
Intinya sih...
  • Rata-rata 25 hingga 28 truk terjaring setiap bulanMenindak kendaraan di atas 8 ton yang melanggar jam operasional angkutan berat.
  • Sebanyak 29 truk ditilang dalam operasi hari iniOperasi gabungan berhasil menindak 29 truk bertonase besar untuk menjaga keselamatan dan mengurangi dampak negatif.
  • Penertiban truk tambang sebelumnya juga sering menjadi sorotanMelintas di jam sibuk serta memasuki wilayah permukiman di Tangsel.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak sedikitnya 250 truk bertonase besar sepanjang tahun 2025. Seluruh kendaraan tersebut kedapatan melanggar jam operasional angkutan berat yang telah ditetapkan pemerintah kota.

Sekretaris Dinas Perhubungan Tangsel, Yanuar mengungkap, setiap bulan ada 25–28 truk yang beroperasi di luar aturan. “(Penertiban) hanya dilakukan terhadap truk angkutan di atas 8 ton,” kata dia, Selasa (2/12/2025).

1. Penindakan sesuai aturan

Ilustrasi truk ODOL (Dok.IDNTimes/Istimewa)
Ilustrasi truk ODOL (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Yanuar yang akrab disapa Haji Awang menjelaskan, penindakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 58 Tahun 2019 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang.

Dalam aturan tersebut, kendaraan berat dilarang melintas di mayoritas ruas jalan Tangsel pada pukul 05.00–22.00 WIB. “Kecuali kendaraan yang membawa bahan kebutuhan pokok atau BBM,” jelasnya.

2. Sebanyak 29 truk ditilang dalam operasi hari ini

Ilustrasi truk ODOL (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ilustrasi truk ODOL (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pada operasi gabungan yang digelar Selasa pagi, Yanuar menyebut 29 truk kembali terjaring. Razia melibatkan Dishub Tangsel, Satlantas Polres Tangsel, dan Denpom TNI AD Jatake. “Berkas tilang diambil di Pengadilan Negeri Tangerang atau Kejaksaan Negeri Tangsel. Besaran dendanya ditentukan oleh pengadilan,” kata Yanuar.

Dishub Tangsel menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan mengurangi dampak negatif truk bertonase besar yang kerap menyebabkan kerusakan jalan, kemacetan, hingga kecelakaan.

Penertiban truk tambang sebelumnya juga sering menjadi sorotan lantaran melintas di jam sibuk serta memasuki wilayah permukiman di Tangsel.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Cegah Banjir di Musim Hujan, Pemkot Tangerang Kebut Proyek Retensi

02 Des 2025, 19:53 WIBNews