Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terjebak Kerja di Irak, Warga Lebak Belum Bisa Pulang

Kota Baghdad (pixabay.com/PublicDomainPictures)
Intinya sih...
  • Ika terjebak di Irak karena dipekerjakan di Baghdad, Irak, setelah direncanakan bekerja di Dubai.
  • Ika hanya digaji Rp4 juta per bulan dan tidak mendapat libur, padahal seharusnya menerima Rp7 juta dan jatah libur seminggu.
  • Keluarga Ika melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak dan berharap mendapatkan bantuan dari Kemenlu untuk kepulangan Ika.

Lebak, IDN Times - Warga Kampung Jarahanak, Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak atas nama Ika Arsaya Jala, 36 tahun, sudah 8 bulan terjebak di salah satu kantor agen tenaga kerja di Irak. Dia kesulitan untuk bisa pulang.

Orangtua Ika, Sarinah mengatakan, anaknya berangkat menjadi tenaga kerja ke luar negeri pada tanggal 12 Maret 2019, lewat agen tenaga kerja di Jakarta dengan rencana tujuan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab.

Alih-alih bekerja di Dubai, Ika malah dipekerjakan di Baghdad, Irak. “Awalnya dia nolak diberangkatkan ke Irak, tapi karena ada paksaan dan ancaman denda dari pihak agen di Dubai, Ika terpaksa berangkat,” kata Sarinah kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

1. Upah Ika tak sesuai dengan yang dijanjikan agen tenaga kerja

Kota Baghdad (commons.wikimedia.org/Chairman of the Joint Chiefs of Staff)

Selama 6 tahun di Irak, Ika bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Sarinah menuturkan, Ika dijanjikan bakal menerima gaji sebesar Rp7 juta per bulan dan mendapat jatah libur sekali dalam seminggu.

“Tapi anak saya hanya digaji Rp4 juta per bulan. Dia juga tidak mendapat libur dan pekerjaannya sangat berat,” kata Sarinah.

2. Disnaker Lebak berkoordinasi untuk bantu korban

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto mengaku, pihaknya menerima laporan dari keluarga Ika pada Sabtu, 1 Maret 2025.

“Kami segera menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap Ika bisa mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk proses kepulangannya ke Indonesia, terutama dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia,” kata Rully.

3. Disnaker: Ika berangkat dari jalur ilegal

Kota Baghdad (pixabay.com/PublicDomainPictures)

Rully mengatakan, proses kepulangan Ika masih menunggu balasan dari Kemenlu mengenai status keberangkatan Ika yang diketahui secara ilegal.

“Kami masih menunggu respons dari Kemenlu dan KBRI di Bagdad. Karena Ika berangkat melalui jalur ilegal, agen yang memberangkatkannya juga sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Ita Lismawati F Malau
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us