Di tempat yang sama, Kajari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatanan, Victory JT Mandajo selaku Direktur PT KAK merupakan terpidana kasus korupsi dan dinyatakan telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"PN Serang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," katanya.
Pekerjaan itu telah menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp959.538.904. Angka ini didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara. Victory pun dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian tersebut.
"Apabila terdakwa tidak membayar dan melunasi maka harta terdakwa akan disita, dan apabila tidak sanggup membayar dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," katanya.