Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tipu 4 Warga Bisa Jadi PNS, Pegawai Kemenang Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa penipuan (Dok. JPU Kejari Cilegon)
Intinya sih...
  • Jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara bagi terdakwa, menyebut tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian Rp100 juta bagi korban serta meresahkan masyarakat.
  • Terdakwa berjanji ganti rugi dan meminta dihukum rendah setelah mendengarkan tuntutan, mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan uang yang diambil dari korban.
  • Kronologi dan modus penipuan yang dilakukan terdakwa dimulai saat bertemu dengan Muhtar di Kantor Federasi Serikat Pekerja Kima Energi dan Pertambangan, lalu berlanjut ke obrolan tawaran menjadi PNS.

Serang, IDN Times - Syauki (57), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon dituntut hukuman 3 tahun penjara atas kasus penipuan terhadap warga. Modusnya, terdakwa menjanjikan korban bisa meloloskan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di kantornya tanpa melalui seleksi.

Sementara rekannya, Muhtar Bahri yang turut terlibat dalam kasus itu dituntut 2 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata JPU Kejari Cilegon Risky Khairullah saat membacakan tuntutan, Kamis (20/6/2025) malam.

1. Pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa

Dok.IDN Times

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menjabarkan keadan yang memberatkan, tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian Rp100 juta bagi korban serta meresahkan masyarakat.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya," katanya.

2. Terdakwa berjanji ganti rugi dan meminta dihukum rendah

Terdakwa penipuan (Dok. JPU Kejari Cilegon)

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah diambil dari korban. Oleh karenanya, dia meminta hukuman seringan-ringannya kepada hakim.

"Saya mengaku perbuatan saya melawan hukum, dihukum seringan ringannya, punya anak tiga yang masih sekolah," katanya.

3. Kronologi dan modus penipuan yang dilakukan terdakwa

Dok.IDN Times

Kasus itu, berawal pada Sabtu (18/9/2025) saat Shadid bertemu dengan Muhtar di Kantor Federasi Serikat Pekerja Kima Energi dan Pertambangan. Saat itu, Shadid mengaku tengah mencari pekerjaan di pabrik untuk anaknya. Namun, Muhtar mengaku bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Cilegon.

Keduanya saling berbincang soal potensi lowongan kerja hingga berlanjut ke obrolan tawaran menjadi PNS. Atas tawaran tersebut, Shadid mengaku tertarik untuk memasukan anaknya menjadi PNS. Untuk meyakinkan Shadid, terdakwa Muhtar pun mengaku memiliki kenalan di Kemenag Kota Cilegon yang bisa membantu anaknya masuk.

Namun, kata Muhtar, ada biaya yang harus dibayar sebesar Rp70 juta dengan mekanisme harus membayar uang muka 50 persen Rp35 juta.
Kemudian, keduanya kembali bertemu untuk menyerahkan uang muka Rp35 juta dan dibuatkan kwitansi pembayaran oleh Muhtar.

Lalu, pada Juli 2022 Shadid diperkenalkan dengan Syauki. Namun, setelah berkomunikasi dengan Syauki, korban kembali diminta uang tambahan Rp20 juta.

Saat itu, Syauki memberi tahu memiliki kuota lima orang untuk memasukan menjadi PNS, dengan dikenakan biaya Rp60 juta per orang. Kemudian, setelah itu Shadid mengaja korban lainnya Hayani dan Nasmin hingga mengalami kerugian Rp100 juta.

Syauki membuat SK pengangkatan CPNS palsu untuk meyakinkan para korbannya. Kecurigaan muncul setelah para korban tak kunjung bekerja dan dilantik menjadi PNS di Kemenag Cilegon.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us