Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga di Zona Merah Radiasi Cikande Direlokasi, Tak Boleh Bawa Barang

Warga di Zona Merah Radiasi Cikande Direlokasi, Tak Boleh Bawa Barang
Pemukiman warga di Cikande yang terindikasi radiasi (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Warga direlokasi tanpa membawa barang pribadi karena khawatir terkontaminasi radiasi.
  • Pemerintah belum mengumumkan nama desa terdampak untuk mencegah kepanikan warga lainnya.
  • Lokasi penampungan semula batal dan warga akan ditempatkan di rumah kos yang disewa pemerintah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memutuskan untuk merelokasi warga yang berada di zona merah radiasi Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande. Warga akan ditempatkan di rumah kos yang disewa pemerintah di wilayah Cikande.

“Berdasarkan data terakhir, sebanyak 19 kepala keluarga dengan total 53 jiwa akan direlokasi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, Kamis (16/10/2025).

1. Warga tak boleh bawa barang miliknya karena khawatir kontaminasi

Warga di Zona Merah Radiasi Cikande Direlokasi, Tak Boleh Bawa Barang
Pemukiman warga di Cikande yang terindikasi radiasi (Dok. Khaerul Anwar)

Zaldi menjelaskan, seluruh warga diminta meninggalkan barang-barangnya, termasuk pakaian, kasur, dan peralatan rumah tangga lainnya karena khawatir terkontaminasi radiasi. Semua kebutuhan warga selama di tempat penampungan sementara akan disediakan oleh pemerintah.

"Minimal untuk tiga hari pertama, mereka harus sudah punya pakaian bersih dan tempat tinggal sementara,” ujarnya.

2. Tak disebutkan lengkap, khawatir warga lain panik

Warga di Zona Merah Radiasi Cikande Direlokasi, Tak Boleh Bawa Barang
Dekontaminasi radiasi di Cikande (Dok. KLH)

Ia menambahkan, pemerintah belum bisa mengumumkan secara spesifik nama desa terdampak demi mencegah kepanikan warga lainnya.

“Wilayahnya meliputi dua kecamatan, tapi saya tidak bisa sebut desanya. Kami khawatir kalau informasi itu tersebar di media sosial tanpa penjelasan yang benar, masyarakat justru panik,” katanya.

3. Wisma Bhayangkara dan PKPRI yang semula bakal digunakan batal

Warga di Zona Merah Radiasi Cikande Direlokasi, Tak Boleh Bawa Barang
Dekontaminasi radiasi di Cikande (Dok. KLH)

Menurut Zaldi, lokasi penampungan semula direncanakan di Wisma Bhayangkari atau gedung Korpri dan PKPRI. Namun karena tempat tersebut juga digunakan untuk kegiatan lain. Selain, lokasi kos-kosan yang akan ditempati masih dekat dengan sekolah dan pekerjaan mereka.

“Pemerintah akan membantu biaya kos mereka,” ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

Perkosa Anak Kandung, Pegawai RSUD Banten Dituntut 17 Tahun Penjara

16 Okt 2025, 16:20 WIBNews