Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Waspada Maling Motor Nyamar jadi Debt Collector di Tangerang!
Barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor di Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

  • Dua pria asal Bima ditangkap polisi di Curug, Tangerang, setelah ketahuan mencuri motor warga dengan modus mengutak-atik lubang kunci pada dini hari.
  • Polisi menemukan barang bukti berupa kunci T, senjata tajam, handphone, dan tiga motor diduga hasil curian dari kontrakan tempat pelaku bersembunyi.
  • Kedua pelaku berpura-pura jadi debt collector siang hari dan mencuri motor malamnya; kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata tajam ilegal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Kampung Kadu Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/4/2026) dini hari. Kedua pelaku diketahui berinisial AR (30) dan KS (32), yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik dua pria di lingkungan permukiman," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in, Senin (20/4/2026).

1. Pelaku dipergoki sedang mengutak-atik lubang kunci motor warga

Barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor di Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Rabi'in mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula saat 1 pelaku terlihat mengutak-atik lubang kunci sepeda motor milik warga, sementara rekannya bersiaga di atas sepeda motor lain. Tak lama, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda Beat Street warna hitam. Mendapat laporan tersebut, pihaknya pun langsung memerintahkan tim opsnal untuk bergerak cepat ke lokasi.

"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi segera melakukan pengejaran," ungkapnya.

2. Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang

Pencurian kendaraan bermotor di Tangerang diungkap (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Curug. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci T, tiga bilah senjata tajam jenis golok, tiga unit handphone, serta tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah sekitar satu tahun tinggal di wilayah Tangerang," jelasnya.

3. Para pelaku jadi debt collector saat siang hari

Barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor di Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Mereka juga mengungkap modus yang cukup rapi, yakni berprofesi sebagai debt collector pada siang hari, namun beraksi sebagai pencuri motor pada malam hari. Tak hanya itu, pelaku juga diketahui memiliki peralatan khusus untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

"Hal itu agar hasil curian agar sulit dilacak," tuturnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami pastikan setiap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, akan kami tindak tegas. Modus pelaku yang mencoba menghilangkan identitas kendaraan menunjukkan adanya unsur perencanaan. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun, bahkan bisa lebih berat apabila terbukti sebagai bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor," tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team