Barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor di Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)
Mereka juga mengungkap modus yang cukup rapi, yakni berprofesi sebagai debt collector pada siang hari, namun beraksi sebagai pencuri motor pada malam hari. Tak hanya itu, pelaku juga diketahui memiliki peralatan khusus untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
"Hal itu agar hasil curian agar sulit dilacak," tuturnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami pastikan setiap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, akan kami tindak tegas. Modus pelaku yang mencoba menghilangkan identitas kendaraan menunjukkan adanya unsur perencanaan. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun, bahkan bisa lebih berat apabila terbukti sebagai bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor," tuturnya.