Permudah Izin Penyiaran, Kemkominfo Luncurkan Aplikasi Ini
KPI apresiasi langkah Kemkominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan aplikasi e-Penyiaran, di ICE BSD City, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/8).
Aplikasi tersebut dibuat untuk mempermudah pelayanan mengurus izin penyiaran media televisi maupun radio, yang disebut Kemkominfo hanya memerlukan waktu selama 24 jam.
Baca Juga: Faktor Urbanisasi, Bupati Tangerang Dukung Ibu Kota Pindah dari DKI
1. Kemkominfo luncurkan aplikasi e-Penyiaran
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli menjelaskan, aplikasi e-Penyiaran untuk mengurus perizinan, yang selama ini disebutnya berlarut-larut.
Aplikasi e-Penyiaran dinilai mampu mempermudah serta mempercepat izin. Kata Ramli, aplikasi yang diluncurkan tersebut juga dapat memajukan industri penyiaran di Indonesia.
"Kalau persyaratannya semua telah terpenuhi dan dinyatakan telah benar, maka bisa selesai dalam waktu 24 jam. Misal diurusnya jam 11 siang, besoknya jam 11 sudah jadi," jelasnya kepada IDN Times.
Baca Juga: Kekeringan Parah, Warga Tangsel Mandi Pakai Air Got